SuaraKalbar.id - Polres Banjarbaru membongkar kasus penipuan berkedok pengobatan barang antik. Pelaku yang berinisial MT alias Sodik (46) berhasil diamankan.
Polisi menangkap Sodik di salah satu hotel di kawasan Jalan Soetoyo, Kota Banjarmasin, Jumat (30/7/2020).
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah menuturkan, penangkapan Sodik ini lantaran yang bersangkutan diduga telah melakukan penipuan bermodus melakukan pengobatan melalui media barang-barang antik.
Dikutip dari kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Minggu (2/8/2020), kasus tersebut terungkap setelah seorang korban melapor ke polisi.
Kejadian bermula saat korban yang hendak ingin mengobati istrinya bertemu dengan pelaku pada 14 Mei 2020 lalu.
Pelaku kemudian meminta emas seberat 15 gram dana uang tunai Rp 11,2 juta kepada korban dengan dalih sebagai jaminan untuk pengobatan.
Namun setelah korban menyerahkan syarat tersebut, pelaku melarikan diri. Korban berusaha mencari pelaku tetapi ponselnya tidak bisa dihubungi.
Setelah diamankan, pelaku mengakui aksi penipuan tersebut kepada petugas. Sementara barang bukti berupa uang sisa hasil penipuan Rp 1,2 juta serta emas milik korban yang telah dijual sebesar Rp 5 juta, turut disita dari tangan pelaku.
Kekinian pelaku meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Mahasiswanya Viral Jadi Pelaku Fetish, Begini Tanggapan Unair
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna menjalani proses hukum dan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Aryansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak