SuaraKalbar.id - Polres Banjarbaru membongkar kasus penipuan berkedok pengobatan barang antik. Pelaku yang berinisial MT alias Sodik (46) berhasil diamankan.
Polisi menangkap Sodik di salah satu hotel di kawasan Jalan Soetoyo, Kota Banjarmasin, Jumat (30/7/2020).
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah menuturkan, penangkapan Sodik ini lantaran yang bersangkutan diduga telah melakukan penipuan bermodus melakukan pengobatan melalui media barang-barang antik.
Dikutip dari kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Minggu (2/8/2020), kasus tersebut terungkap setelah seorang korban melapor ke polisi.
Kejadian bermula saat korban yang hendak ingin mengobati istrinya bertemu dengan pelaku pada 14 Mei 2020 lalu.
Pelaku kemudian meminta emas seberat 15 gram dana uang tunai Rp 11,2 juta kepada korban dengan dalih sebagai jaminan untuk pengobatan.
Namun setelah korban menyerahkan syarat tersebut, pelaku melarikan diri. Korban berusaha mencari pelaku tetapi ponselnya tidak bisa dihubungi.
Setelah diamankan, pelaku mengakui aksi penipuan tersebut kepada petugas. Sementara barang bukti berupa uang sisa hasil penipuan Rp 1,2 juta serta emas milik korban yang telah dijual sebesar Rp 5 juta, turut disita dari tangan pelaku.
Kekinian pelaku meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Mahasiswanya Viral Jadi Pelaku Fetish, Begini Tanggapan Unair
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna menjalani proses hukum dan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Aryansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Viral Bus Pontianak-Kuching 2026, Interiornya Disebut Mirip Pesawat dan Tiketnya Bikin Kaget
-
5 Fakta Josepha Alexandra, Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral Protes Juri LCC lalu Diundang Gibran
-
Setelah Heboh Protes Juri LCC Kalbar, Josepha Alexandra Akui Hidupnya Berubah