Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Minggu, 02 Agustus 2020 | 12:31 WIB
Ilustrasi uang (shutterstock)

SuaraKalbar.id - Polres Banjarbaru membongkar kasus penipuan berkedok pengobatan barang antik. Pelaku yang berinisial MT alias Sodik (46) berhasil diamankan.

Polisi menangkap Sodik di salah satu hotel di kawasan Jalan Soetoyo, Kota Banjarmasin, Jumat (30/7/2020).

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah menuturkan, penangkapan Sodik ini lantaran yang bersangkutan diduga telah melakukan penipuan bermodus melakukan pengobatan melalui media barang-barang antik.

Dikutip dari kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Minggu (2/8/2020), kasus tersebut terungkap setelah seorang korban melapor ke polisi.

Baca Juga: Mahasiswanya Viral Jadi Pelaku Fetish, Begini Tanggapan Unair

Kejadian bermula saat korban yang hendak ingin mengobati istrinya bertemu dengan pelaku pada 14 Mei 2020 lalu.

Pelaku kemudian meminta emas seberat 15 gram dana uang tunai Rp 11,2 juta kepada korban dengan dalih sebagai jaminan untuk pengobatan.

Namun setelah korban menyerahkan syarat tersebut, pelaku melarikan diri. Korban berusaha mencari pelaku tetapi ponselnya tidak bisa dihubungi.

Setelah diamankan, pelaku mengakui aksi penipuan tersebut kepada petugas. Sementara barang bukti berupa uang sisa hasil penipuan Rp 1,2 juta serta emas milik korban yang telah dijual sebesar Rp 5 juta, turut disita dari tangan pelaku.

Kekinian pelaku meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Satu Warga Positif COVID-19, Padang Pariaman Liburkan Sekolah

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna menjalani proses hukum dan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Aryansyah.

Load More