Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 04 Agustus 2020 | 14:56 WIB
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)

Para tersangka terancam pasal 365JO 363 KUHP dengan ancaman humannya maksimal 9 tahun penjara.

"Jelasnya. Pada kesempatan itu Kapolres menghimbau pada masyarakat, yang pernah menjadi korban jambret/begal agar melapor pada Kepolisian.Agar kasus ini menjadi terang," pungkasnya.

Load More