Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)
Para tersangka terancam pasal 365JO 363 KUHP dengan ancaman humannya maksimal 9 tahun penjara.
"Jelasnya. Pada kesempatan itu Kapolres menghimbau pada masyarakat, yang pernah menjadi korban jambret/begal agar melapor pada Kepolisian.Agar kasus ini menjadi terang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Video Begal Gagal Beraksi sampai Gelantungan di Bak Truk, Panen Hujatan
-
Sempat Ditemukan di Lautan, Jasad Nelayan di Agam Kembali Hilang
-
Hilang saat Memancing Ikan, Pria Ini Diduga Tenggelam di Laut Tiku
-
Buron dan Melawan, Kawanan Begal di Sei Temiang Batam Didor Polisi
-
Korbannya Cacat Seumur Hidup, Polisi Amankan Begal Sadis di Palembang
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional