Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)
Para tersangka terancam pasal 365JO 363 KUHP dengan ancaman humannya maksimal 9 tahun penjara.
"Jelasnya. Pada kesempatan itu Kapolres menghimbau pada masyarakat, yang pernah menjadi korban jambret/begal agar melapor pada Kepolisian.Agar kasus ini menjadi terang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Video Begal Gagal Beraksi sampai Gelantungan di Bak Truk, Panen Hujatan
-
Sempat Ditemukan di Lautan, Jasad Nelayan di Agam Kembali Hilang
-
Hilang saat Memancing Ikan, Pria Ini Diduga Tenggelam di Laut Tiku
-
Buron dan Melawan, Kawanan Begal di Sei Temiang Batam Didor Polisi
-
Korbannya Cacat Seumur Hidup, Polisi Amankan Begal Sadis di Palembang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar