Saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Selasa(21/7/2020) lalu, ND hanya tertunduk lesu.
ND hanya diam seribu bahasa ketika ditanya oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengapa tega mencabuli adik kandung sendiri.
Setelah ditanya berkali-kali, ND akhirnya membuat pengakuan.
Dia mengatakan, nekat mencabuli adik kandungnya lantaran sering menonton video porno.
Diakui ND, dia menonton video porno sampai berkali-kali. Akibatnya, ia jadi bernafsu saat melihat adik kandungnya.
Menurut Fauzy, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) anak ini sudah menyetubuhi korban berkali – kali.
“Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi saya disalurkan ke adik (korban). Gak tahan saja melihatnya dan saya juga terpengaruh alkohol, ” ujar ND.
Akibat perbuatannya, ND terncam maksimal 15 tahun penjara.
Kini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat itu.
Baca Juga: Identitas Lengkap Nama dan Asal Jenazah TKI yang Diselundupkan Kapal China
Kini, akibat perbuatannya ND dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23.
Anak ini juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Studi: Air Hujan Surabaya Terkontaminasi Mikroplastik, Pakis Gelora Tertinggi
-
Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas
-
Heboh Pembebasan Bersyarat Terpidana Asusila Mas Bechi, Menko Yusril Buka Suara
-
Iming-imingi Korban Jajan di Minimarket, Kakek Cabul di Jakarta Timur Babak Belur Dihajar Massa
-
Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026