SuaraKalbar.id - YA, pelajar Pontianak jadi provokator demo ricuh UU Cipta Kerja di Pontianak terancam dikeluarkan dari sekolah. Itu terjadi jika pengadilan memutus dia bersalah.
Hal itu dipastikan Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Kalimantan Barat.
YA menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi bohong hingga ajakan untuk melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa.
Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Sugeng Hariadi prihatin terhadap kasus ini. Dia menyerahkan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca Juga: Serba-serbi Poster Demo di Pekanbaru, Ada Nama Pevita dan Anya Geraldine
Apabila pelajar yang tersandung kasus hukum ini terbukti bersalah, pihak sekolah dengan sangat terpaksa mengeluarkan dari sekolah dan melanjutkan pendidikan di lembaga pemasyarakatan.
"Iya, Kalau dia divonis bersalah dia harus menjalani hukuman berapa bulan, dan di lembaga pemasyarakatan itu juga melayani untuk anak-anak pelajar, bahkan sekolah di dalamnya itu ada," katanya saat dihubungi SuaraKalbar.id, Selasa (13/10/2020).
Namun, jika tidak terbukti bersalah, pihak sekolah bakal memberikan kesempatan untuk kembali bersekolah dan disanksi dengan peringatan, agar pelajar tersebut tidak mengulangi perbuatan yang sama ke depannya.
"Tentunya yang berkenaan dengan proses hukum, nanti dari lembaga hukum yang memproses, ada aturannya jika di bawah umur, jika dinyatakan tidak bersalah, kita mungkin berikan peringatan, dan boleh sekolah lagi," sambungnya.
YA, pelajar yang ditangkap karena dituduh provokator di demo ricuh UU Cipta Kerja di Pontianak sempat menghadiri konsolidasi demonstrasi di sebuah kampus di Kalimantan Barat. Lalu si bocah YA itu membuat grup WhatsApp untuk mengajak bedemo.
Baca Juga: Wagub Riza: Aparat Jangan Terprovokasi Hadapi Penyusup Aksi Demo
Grup WhatsApp itu dinamakan "Futsal". Grup Whatsapp "Futsal" yang isinya memprovokasi para anggotanya untuk demo menolak UU Omnisbus Law Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!
-
Ketidakpastian Kerja Meningkat, UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi
-
Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru, Buruh Geruduk DPR
-
Imbas Penembakan Pekerja Migran, Buruh Geruduk Kedubes Malaysia
-
PKS Soroti PHK Massal 80 Ribu Pekerja di 2024, Minta Pemerintah ke Depan Lebih Pro Buruh
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California
-
UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional Lewat FHA-Food & Beverage 2025, Berkat Dukungan BRI
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI