Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:17 WIB
Tolak omnibus law, gedung DPRD Kalbar dipenuhi coretan. (Suara.com/Eko Susanto)

SuaraKalbar.id - YA, pelajar Pontianak jadi provokator demo ricuh UU Cipta Kerja di Pontianak terancam dikeluarkan dari sekolah. Itu terjadi jika pengadilan memutus dia bersalah.

Hal itu dipastikan Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Kalimantan Barat.

YA menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi bohong hingga ajakan untuk melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa.

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Sugeng Hariadi prihatin terhadap kasus ini. Dia menyerahkan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga: Serba-serbi Poster Demo di Pekanbaru, Ada Nama Pevita dan Anya Geraldine

Ratusan buruh geruduk Gedung DPRD Kalbar, Selasa (13/10/2020). (Suara.com/Eko Susanto)

Apabila pelajar yang tersandung kasus hukum ini terbukti bersalah, pihak sekolah dengan sangat terpaksa mengeluarkan dari sekolah dan melanjutkan pendidikan di lembaga pemasyarakatan.

"Iya, Kalau dia divonis bersalah dia harus menjalani hukuman berapa bulan, dan di lembaga pemasyarakatan itu juga melayani untuk anak-anak pelajar, bahkan sekolah di dalamnya itu ada," katanya saat dihubungi SuaraKalbar.id, Selasa (13/10/2020).

Namun, jika tidak terbukti bersalah, pihak sekolah bakal memberikan kesempatan untuk kembali bersekolah dan disanksi dengan peringatan, agar pelajar tersebut tidak mengulangi perbuatan yang sama ke depannya.

"Tentunya yang berkenaan dengan proses hukum, nanti dari lembaga hukum yang memproses, ada aturannya jika di bawah umur, jika dinyatakan tidak bersalah, kita mungkin berikan peringatan, dan boleh sekolah lagi," sambungnya.

Ratusan buruh geruduk Gedung DPRD Kalbar, Selasa (13/10/2020). (Suara.com/Eko Susanto)

YA, pelajar yang ditangkap karena dituduh provokator di demo ricuh UU Cipta Kerja di Pontianak sempat menghadiri konsolidasi demonstrasi di sebuah kampus di Kalimantan Barat. Lalu si bocah YA itu membuat grup WhatsApp untuk mengajak bedemo.

Baca Juga: Wagub Riza: Aparat Jangan Terprovokasi Hadapi Penyusup Aksi Demo

Grup WhatsApp itu dinamakan "Futsal". Grup Whatsapp "Futsal" yang isinya memprovokasi para anggotanya untuk demo menolak UU Omnisbus Law Cipta Kerja.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan pelaku yang diamankan berinisial YA masih berstatus sebagai pelajar.

Pada tanggal 9 Oktober 2020 tim siber Polda Kalbar berhasil menemukan dan mengamankan satu orang pelaku berinsial YA yang membuat grup Whatsapp untuk melakukan koordinasi dan ajakan mengikuti aksi demo yang digelar oleh aliansi mahasiswa di Kota Pontianak.

Tolak omnibus law, gedung DPRD Kalbar dipenuhi coretan. (Suara.com/Eko Susanto)

Sebelumnya pelaku mengikuti kegiatan konsolidasi di salah satu kampus di Kota Pontianak.

Setelah mengikuti kegiatan konsolidasi, YA membuat grup Whatsapp dengan nama "Futsal" yang terdiri dari 11 anggota.

Pelaku YA mengajak mempersiapkan diri untuk mengikuti aksi demo dengan membawa peralatan seperti batu dan cat pilox.

"Karena postingan tersebut mengandung muatan provokasi dan berita bohong, tim siber mengamankan pelaku dengan barang bukti screenshoot dari grup Whatsapps tersebut. Penyidikan juga akan melibatkan ahli bahasa untuk penanganannya," kata Donny

Selain mengungkap kasus provokator aksi demo, pada 12 Oktober 2020 Polda Kalbar juga mengamankan seorang pria yang berkomentar hoaks dan menyesatkan di media sosial Facebook. Dia menyebutkan ada yang meninggal akibat kekerasan aparat pasca demo oleh mahasiswa pada tanggal 8 dan 9 Oktober 2020 di Gedung DPRD Kalbar.

Kontributor : Eko Susanto

Load More