SuaraKalbar.id - Seorang petinggi Partai Demokrat memperkosa seorang perempuan di sebuah warung. Si perempuan diperkosa dengan dicekoki minuman keras.
Teganya, si perempuan yang diperkosa itu karyawannya sendiri.
Kasusnya ditangani internal partai. Politisi berinisial RK itu pun dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan DPC Partai Demokrat Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dia juga dicopot dari jabatan Ketua Muda-Mudi Demokrat. Aksi perkosaan itu viral di media sosial.
"Sementara yang bersangkutan kami nonaktifkan dulu. Terhitung sejak adanya kasus ini," kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tulungagung Sofyan Heryanto di Tulungagung, Rabu kemarin
Prosesi penonaktifan itu sendiri dilakukan secara resmi dengan disaksikan perwakilan pengurus.
RK yang dihadirkan dalam sidang internal, diputuskan nonaktif sampai kasusnya tuntas secara hukum.
Semua atribut partai yang ada di rumah RK juga dilepas.
"Kami lakukan keputusan ini agar yang bersangkutan bisa fokus menyelesaikan masalah pribadinya, dan supaya tidak mempengaruhi urusan partai," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Paksa Karyawati Mesum di Warung, Politisi Muda Partai Demokrat Dicopot
Organisasi Muda-Mudi Demokrat sendiri merupakan organisasi sayap Partai Demokrat yang mewadahi kaum muda degan usia di bawah 40 tahun.
Dalam struktur kepengurusannya tidak ada SK (Surat Keputusan) pengangkatan atau pemberhentian pengurus.
Terkait pelaporan kasus pelecehan itu ke kepolisian, Sofyan menyerahkan hal itu pada pribadi korban dan keluarganya.
Dirinya mendukung jika ada laporan kepolisian terkait kasus itu. Pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana kasus ini terjadi.
Dirinya berharap agar kedua belah pihak terbuka menyampaikan informasi terkait kasus ini.
Kasus pelecehan oleh RK yang berstatus mantan caleg Partai Demokrat ini ramai dibicarakan publik setelah video permintaan maaf RK diunggah ke media sosial.
Berita Terkait
-
Demokrat Dukung Usulan Pemilu Dipisah: Tiket Pilpres Sebaiknya Hasil dari Pileg
-
Cegah Capres Membludak, Demokrat Condong Sepakati Syarat Minimal 2 Fraksi
-
AHY Diprediksi Bakal Jadi Pesaing Kuat Gibran di Bursa Cawapres 2029
-
Namanya Dicatut Jadi Caleg Demorkat, Sarah Sechan Geram: Jangan Coblos Aku Ya
-
Luruskan Pidato Politik, AHY Tegaskan Demokrat Tak Berpaling dari Prabowo
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026