Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 18:51 WIB
Pencuri kaos di Pontianak (dok polisi)

Hingga kini polisi tengah mendalami kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, SA dijerat dengan pasal persangkaan 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kontributor : Eko Susanto

Load More