Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 29 Oktober 2020 | 15:52 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan (ist)

MS dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 82 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, acaman maksimal 15 tahun penjara.

Load More