SuaraKalbar.id - Satu akun media sosial diduga milik aparatur sipil negara (ASN) di Bengkayang, Kalimantan Barat terpantau tak netral jelang Pilkada 2020.
Akun yang digunakan ASN tersebut merupakan akun Facebook. Terkait hal itu, Bawaslu Bengkayang melakukan penyelidikan mendalam.
Tujuannya untuk memastikan kebenaran pemilik akun tersebut adalah ASN atau bukan.
"Kita sedang mendalami dan sedang melakukan penelusuran serta pemeriksaan terhadap satu akun media sosial di facebook ASN di Bengkayang,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yosef Harry Suyadi, Minggu (8/11/2020).
Baca Juga: LPSDK Pilwalkot Medan: Akhyar Rp1,035 Miliar dan Bobby Rp 2,3 Miliar
Yosef menegaskan, jika benar akun tersebut pemiliknya makan akan penindakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Kendati saat ini, ia belum bisa menjabarkan dan membuka status di media sosial yang diduga milik ASN tersebut.
“Kita terus mengingatkan kepada kawan-kawan ASN untuk tetap netral,” sambung Yosef.
Yosef juga mengingatkan kepada pasangan hidup dari calon Bupati atau pun wakil Bupati yang berstatus ASN ikut dalam berkampanye hendaknya sudah cuti ataupun bertindak pasif.
Pasangan hidup tersebut yang berstatus ASN dijelaskan Yosef, tidak dibolehkan untuk memakai pakaian dinas, ataupun atribut lainnya yang mendukung ke suami atau pun istrinya dalam berkampanye.
“Bagi istri atau suami dari pasangan calon yang berstatus ASN wajib mengajukan cuti kalau ingin ikut suami atau istri berkampanye. Nah, pasangan hidup itu hanya boleh bertindak pasif, tidak mengenakan atribut mendukung ataupun kode-kode dukungan untuk sang suami ataupun istri. Lebih hanya ikut mendampingi tidak boleh, pasif lah,” ucap Yosef.
Baca Juga: Pengamat: Covid-19 dan Honor Rendah Bikin Warga Ogah Jadi Petugas TPS
Yosef menjelaskan, cuti diajukan kepada instansi di mana ASN tersebut bertugas. Selain surat cuti, pada saat mengikuti kampanye, pasangan hidup dari pasangan calon juga harus bertingkah pasif.
“Pasangan hidup berstatus ASN saat mengikuti kampanye, tidak boleh ikut meneriakkan yel-yel atau isyarat lain yang bertujuan untuk memenangkan pasangan calon, dan ASN itu tentunya juga tidak boleh menggunakan atribut partai ataupun atribut kampanye pasangan calon," kata Yosef.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau menemukan pasangan yang melanggar ketentuan ASN tersebut.
“Kita berharap pada Pilkada kali ini tidak ada pasangan hidup calon berstatus ASN yang dikenakan sanksi,” kata Yosef memungkasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Bye-bye Ribet, BRImo Kini Bilingual, Atur Bahasa Makin Mudah
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!