Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 01 Desember 2020 | 15:34 WIB
Ilustrasi ASN. [Antara]

SuaraKalbar.id - Sebanyak 17 ASN di Kalimantan Barat berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka diduga tidak netral jelang pelaksanaan Pilkada 2020.

Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat Faisal Riza mengatakan pihaknya saat ini telah memproses pelanggaran pilkada oleh para aparatur sipil tersebut.

ASN tidak netral di Pilkada yang diproses berasal dari sejumlah daerah di Kalbar.

"Menjelang hari pemilihan pilkada serentak di Kalbar, memang semakin banyak kita temukan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada tersebut, baik yang dilakukan oleh tim pasangan calon maupun oleh PNS yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada tersebut," ujar Faisal di Pontianak, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Digelar Saat Pandemi, Bawaslu Samarinda Ingatkan Potensi Pemilihan Ulang

Setelah diproses Bawaslu, Faisal meyebut kasus itu akan disampaikan kepada pemerintah setempat

"Setelah porsesnya selesai, akan kita sampaikan kepada pemkab setempat terkait ASN yang terlibat dalam Pilkada ini," sambungnya..

Selain oknum ASN, Bawaslu juga mendapatkan sejumlah laporan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana di salah satu daerah.

Selanjutnya, ada juga pelanggaran dalam bentuk intimidasi terhadap masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon.

"Dan yang terbanyak adalah pelanggaran pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Semuanya sudah kita rekap dan sudah kita proses," katanya.

Baca Juga: Rapid Test Nyaris Pingsan, Penyelenggara Pilkada Situbondo Ini Takut Darah

Selain itu, lanjut Faisal, ada juga kasus pelanggaran yang sudah memenuhi usur pidana yang juga sudah diteruskan oleh Bawaslu kepada pihak penegak hukum untuk di proses.

Load More