SuaraKalbar.id - Viral di media sosial, aksi seorang bocah meradang di hadapan polisi karena tak terima ditilang. Bocah itu sampai mencampakkan sepeda motor yang dikendarainya
Kejadian bermula saat sang bocah berboncengan dengan seorang temannya yang juga masih di bawah umur.
Mereka nekat mengendarai sepeda motor di jalanan tanpa memakai helm. Melihat hal itu, seorang polisi lalu lintas berusaha menghentikan.
Namun tak disangka, saat berusaha disetop bocah tadi mengamuk tak karuan. Ia terdengar meraung, tak terima ditilang.
Baca Juga: Gagal Fokus! Satpam Semprot Mata Pemuda Pakai Hand Sanitizer
Saking kesalnya, bocah itu membiarkan sepeda motornya melaju tanpa distandar. Alhasil kendaraan itu hampir terjatuh ke aspal sebelum akhirnya bisa diselamatkan oleh polisi.
Meski begitu, bocah itu tetap merengek kesal dengan aksi petugas. Sedangkan teman yang diboncengnya hanya bisa terdiam.
Sejurus kemudian, bocah itu mengikuti polisi yang mendorong sepeda motornya ke tepi jalan.
Video bocah ngambek saat ditilang salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @ndorobei, Sabtu (5/12/2020).
Dari keterangan sang pengunggah, peristiwa itu terjadi di sekitar Polsek Rapin Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu sore.
Baca Juga: Viral Anak Rantau Rayakan Ulang Tahun Ibu via Online, Diwarna Tangis
Orang-orang di sekitar jalanan yang melihat kejadian tersebut pun hanya bisa tertawa.
Begitu juga dengan warganet yang menyaksikan video. Tak sedikit yang merasa tak habis pikir dengan ulah bocah di bawah umur nekat berkendara di jalanan tapi ngegas saat ditilang.
"Gak habis pikir saya kenapa orang tua mengizinkan anak belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor," tulis @abang**.
"Syndrome apa sih kalo ditilang itu ngamuk terus ngerusak motor," tulis @fathu***.
"Lu yang salah lu yang marah," sentiil @dza**.
Untuk lebih jelasnya, videonya bisa disimak di sini.
Aturan Berkendara
Merujuk Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas, orang yang diizinkan mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Dalam Pasal 281 diterangkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!