SuaraKalbar.id - Seorang bule Rusia tak kuasa menahan kesedihannya setelah divonis 2.5 penjara. Senyumnya seketika menjadi tangis.
Bule itu bernama Onzhina Inna Vladimirovna (29). Ia dijebloskan ke penjara atas kasus narkoba.
Onzhina menjalani sidang putusan secara virtual pada Kamis (10/12/2020). Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan warga negara asing tersebut bersalah.
Sejak awal sidang, Onzhina selalu tersenyum tanpa masker di layar monitor namun mendadak langsung menangis begitu mendengar putusan hakim
Majelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara,SH.MH., menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2, 5 tahun) terhadap gadis berambut pirang ini terkait kepemilikan ganja berat 2,19 gram netto.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung yakni 6 tahun penjara.
Pihak JPU tidak langsung banding dan menjawab pikir-pikir terhadap putusan hakim kepada wanita kelahiran 2 Oktober 1991, Moscow ini.
Perbuatan terdakwa sendiri oleh hakim dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok palu hakim.
Baca Juga: Iyut Bing Slamet Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Onzhina yang bekerja di salon kecantikan ditangkap oleh petugas kepolisian pada 12 April 2020 pukul 19.00 WITA di Vila Kiran Jalan Drupadi Seminyak, Badung.
Saat itu terdakwa bersama dua rekannya berjalan tergesa-gesa saat dihampiri petugas.
Terlihat terdakwa membuang sesuatu, saat diminta oleh petugas untuk mengambil bungkusan tersebut dan dibuka berisi ganja kering yang beratnya mencapai 2,19 gram.
Kepada petugas, dai mengaku ganja tersebut didapat dari seseorang secara gratis. Dimana sebelumnya Ia berkenalan lewat groupchat Russian Tourist Stay in Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Sabet Enam Penghargaan Bergengsi Finance Asia 2026
-
Pengguna Qlola Tumbuh 42,6 Persen, BRI Hadirkan Tampilan Baru untuk Nasabah Bisnis
-
BRI Bersama Pegadaian Perluas Akses Masyarakat ke Ekosistem Emas
-
Rudiansyah Jadi 'Superman' di Tengah 177 Karhutla Palangka Raya, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
BRI KKB National Expo 2026 Raih Rekor MURI Setelah Digelar di 131 Lokasi