SuaraKalbar.id - Seorang bule Rusia tak kuasa menahan kesedihannya setelah divonis 2.5 penjara. Senyumnya seketika menjadi tangis.
Bule itu bernama Onzhina Inna Vladimirovna (29). Ia dijebloskan ke penjara atas kasus narkoba.
Onzhina menjalani sidang putusan secara virtual pada Kamis (10/12/2020). Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan warga negara asing tersebut bersalah.
Sejak awal sidang, Onzhina selalu tersenyum tanpa masker di layar monitor namun mendadak langsung menangis begitu mendengar putusan hakim
Majelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara,SH.MH., menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2, 5 tahun) terhadap gadis berambut pirang ini terkait kepemilikan ganja berat 2,19 gram netto.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung yakni 6 tahun penjara.
Pihak JPU tidak langsung banding dan menjawab pikir-pikir terhadap putusan hakim kepada wanita kelahiran 2 Oktober 1991, Moscow ini.
Perbuatan terdakwa sendiri oleh hakim dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok palu hakim.
Baca Juga: Iyut Bing Slamet Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Onzhina yang bekerja di salon kecantikan ditangkap oleh petugas kepolisian pada 12 April 2020 pukul 19.00 WITA di Vila Kiran Jalan Drupadi Seminyak, Badung.
Saat itu terdakwa bersama dua rekannya berjalan tergesa-gesa saat dihampiri petugas.
Terlihat terdakwa membuang sesuatu, saat diminta oleh petugas untuk mengambil bungkusan tersebut dan dibuka berisi ganja kering yang beratnya mencapai 2,19 gram.
Kepada petugas, dai mengaku ganja tersebut didapat dari seseorang secara gratis. Dimana sebelumnya Ia berkenalan lewat groupchat Russian Tourist Stay in Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Peduli Hadirkan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Mandalika di Ajang MotoGP 2026
-
BRI Pertahankan Posisi Merek Paling Bernilai di Indonesia di Tengah Persaingan Industri Keuangan
-
Investasi Mulai Rp100.000, BRI Hadirkan Tiga Produk Reksa Dana Eastspring
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap
-
BRI Peduli Siapkan 500 Volunteer Dari Program "Yok Kita Gas", Dukung MotoGP Mandalika 2026