SuaraKalbar.id - Seorang bule Rusia tak kuasa menahan kesedihannya setelah divonis 2.5 penjara. Senyumnya seketika menjadi tangis.
Bule itu bernama Onzhina Inna Vladimirovna (29). Ia dijebloskan ke penjara atas kasus narkoba.
Onzhina menjalani sidang putusan secara virtual pada Kamis (10/12/2020). Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan warga negara asing tersebut bersalah.
Sejak awal sidang, Onzhina selalu tersenyum tanpa masker di layar monitor namun mendadak langsung menangis begitu mendengar putusan hakim
Majelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara,SH.MH., menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2, 5 tahun) terhadap gadis berambut pirang ini terkait kepemilikan ganja berat 2,19 gram netto.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung yakni 6 tahun penjara.
Pihak JPU tidak langsung banding dan menjawab pikir-pikir terhadap putusan hakim kepada wanita kelahiran 2 Oktober 1991, Moscow ini.
Perbuatan terdakwa sendiri oleh hakim dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok palu hakim.
Baca Juga: Iyut Bing Slamet Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Onzhina yang bekerja di salon kecantikan ditangkap oleh petugas kepolisian pada 12 April 2020 pukul 19.00 WITA di Vila Kiran Jalan Drupadi Seminyak, Badung.
Saat itu terdakwa bersama dua rekannya berjalan tergesa-gesa saat dihampiri petugas.
Terlihat terdakwa membuang sesuatu, saat diminta oleh petugas untuk mengambil bungkusan tersebut dan dibuka berisi ganja kering yang beratnya mencapai 2,19 gram.
Kepada petugas, dai mengaku ganja tersebut didapat dari seseorang secara gratis. Dimana sebelumnya Ia berkenalan lewat groupchat Russian Tourist Stay in Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?