SuaraKalbar.id - Kisah pilu dialami delapan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyekapan di Malaysia.
Mereka disekap selama menjadi Pekerja Migran Indonesia di Negara Jiran dan tidak mendapat gaji hanya diberi beras.
Maria Sipa, perempuan asal Alor, Nusa Tenggara Timur yang merupakan salah seorang korban penyekapan di Miri, Sarawak Malaysia itu menyatakan dia dan tujuh WNI lainnya telah ditipu oleh agen penyalur pekerja di Malaysia.
Selama berbulan-bulan, mereka tidak mendapat gaji sebagaimana yang dijanjikan. Bahkan dipaksa bekerja dalam keadaan sakit, dan diperlakukan dengan buruk oleh agen penyalur kerja di Sarawak.
Baca Juga: Viral Cara Jual Kerupuk Agar Laku, Ngaku Dagang Buat Modal Nikah
"Saya sudah dua tahun tujuh bulan bekerja di Miri, Sarawak, Malaysia. Awalnya kami disuruh kerja di rumah majikan masing-masing seperti biasa, tapi lama-kelamaan, meskipun dalam sakit tetap dipaksa terus bekerja. Kalau tidak mau bekerja sehari saja gaji dipotong RM100 hingga RM200 serta mendapat perlakuan kasar," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan selama tinggal di tempat penampungan dia dan kawan-kawannya hanya diberi beras. Selain itu, agen penyalur pekerja membatasi akses keluar bagi dirinya dan kawan-kawa n serta menyita telepon genggam dan uang mereka.
Beruntung, Tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching bersama Polisi Daerah Miri berhasil membebaskan delapan orang PMI tersebyt pada 14 November 2020 lalu.
Tim KJRI Kuching berangkat ke Miri menjemput kedelapan orang WNI tersebut pada 10 Desember 2020. Oleh pihak Polisi Daerah Miri mereka sudah diperbolehkan pulang setelah menunggu 15 hari untuk menjadi saksi dari kasus TPPO oknum agen PMI yang mempekerjakan mereka.
Mereka dipulangkan ke Tanah Air pada 12 Desember 2020. Selain memulangkan pada WNI korban penyekapan, KJRI juga berhasil memperjuangkan pembayaran gaji mereka.
Baca Juga: Viral Cara Unik Penjual Kerupuk Promosi Dagangan Buat Modal Nikah
"Alhamdulillah setelah kami kontak pihak agen, gaji mereka ini bersedia dibayarkan. Memang tidak semuanya karena alasan pihak agen ada dua diantaranya baru bekerja belum satu tahun dan masih berutang ke pihak agen penyalur tenaga kerja di Indonesia sebesar Rp 25 juta, sehingga dipotong dari gaji mereka," kata Konsul Jenderal KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno di Sanggau, Senin (14/12).
Berita Terkait
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Cara Menonton Serial Malaysia Bidaah Gratis, Viral di TikTok Gegara Walid
-
Sinopsis dan Daftar Pemain Bidaah, Drama Malaysia yang Viral di Media Sosial
-
Menlu Sugiono Pastikan Belum Ada WNI yang Menjadi Korban Jiwa dalam Musibah Gempa Myanmar
-
Biodata Navarone Foor, Pemain Keturunan Belanda-Pulau Kei Tiba-tiba Jadi WNI
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan