Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 14 Desember 2020 | 14:44 WIB
Ilustrasi- WNI korban penyekapan di Malaysia. [ANTARA Foto/Agus Setiawan]

SuaraKalbar.id - Kisah pilu dialami delapan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyekapan di Malaysia.

Mereka disekap selama menjadi Pekerja Migran Indonesia di Negara Jiran dan tidak mendapat gaji hanya diberi beras.

Maria Sipa, perempuan asal Alor, Nusa Tenggara Timur yang merupakan salah seorang korban penyekapan di Miri, Sarawak Malaysia itu menyatakan dia dan tujuh WNI lainnya telah ditipu oleh agen penyalur pekerja di Malaysia.

Selama berbulan-bulan, mereka tidak mendapat gaji sebagaimana yang dijanjikan. Bahkan dipaksa bekerja dalam keadaan sakit, dan diperlakukan dengan buruk oleh agen penyalur kerja di Sarawak.

Baca Juga: Viral Cara Jual Kerupuk Agar Laku, Ngaku Dagang Buat Modal Nikah

"Saya sudah dua tahun tujuh bulan bekerja di Miri, Sarawak, Malaysia. Awalnya kami disuruh kerja di rumah majikan masing-masing seperti biasa, tapi lama-kelamaan, meskipun dalam sakit tetap dipaksa terus bekerja. Kalau tidak mau bekerja sehari saja gaji dipotong RM100 hingga RM200 serta mendapat perlakuan kasar," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan selama tinggal di tempat penampungan dia dan kawan-kawannya hanya diberi beras. Selain itu, agen penyalur pekerja membatasi akses keluar bagi dirinya dan kawan-kawa n serta menyita telepon genggam dan uang mereka.

Petugas perlindungan tenaga kerja (kanan) mendampingi sejumlah pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (7/3). [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid]

Beruntung, Tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching bersama Polisi Daerah Miri berhasil membebaskan delapan orang PMI tersebyt pada 14 November 2020 lalu.

Tim KJRI Kuching berangkat ke Miri menjemput kedelapan orang WNI tersebut pada 10 Desember 2020. Oleh pihak Polisi Daerah Miri mereka sudah diperbolehkan pulang setelah menunggu 15 hari untuk menjadi saksi dari kasus TPPO oknum agen PMI yang mempekerjakan mereka.

Mereka dipulangkan ke Tanah Air pada 12 Desember 2020. Selain memulangkan pada WNI korban penyekapan, KJRI juga berhasil memperjuangkan pembayaran gaji mereka.

Baca Juga: Viral Cara Unik Penjual Kerupuk Promosi Dagangan Buat Modal Nikah

"Alhamdulillah setelah kami kontak pihak agen, gaji mereka ini bersedia dibayarkan. Memang tidak semuanya karena alasan pihak agen ada dua diantaranya baru bekerja belum satu tahun dan masih berutang ke pihak agen penyalur tenaga kerja di Indonesia sebesar Rp 25 juta, sehingga dipotong dari gaji mereka," kata Konsul Jenderal KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno di Sanggau, Senin (14/12).

Untuk keamanan, gaji akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan kedelapan PMI tersebut ke UPT BP2MI Kalimantan Barat di PLBN Entikong.

"Setelah menjalani tes cepat, gaji mereka itu kami serah terimakan langsung ke masing-masing PMI tersebut sesuai dengan besaran gaji setiap dari mereka selama bekerja di sana. Dan hal itu disaksikan langsung oleh Kepala UPT BP2MI Kalimantan Barat, Erwin Rachmat," ujar Yonny. 

Load More