SuaraKalbar.id - Kisah pilu dialami delapan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyekapan di Malaysia.
Mereka disekap selama menjadi Pekerja Migran Indonesia di Negara Jiran dan tidak mendapat gaji hanya diberi beras.
Maria Sipa, perempuan asal Alor, Nusa Tenggara Timur yang merupakan salah seorang korban penyekapan di Miri, Sarawak Malaysia itu menyatakan dia dan tujuh WNI lainnya telah ditipu oleh agen penyalur pekerja di Malaysia.
Selama berbulan-bulan, mereka tidak mendapat gaji sebagaimana yang dijanjikan. Bahkan dipaksa bekerja dalam keadaan sakit, dan diperlakukan dengan buruk oleh agen penyalur kerja di Sarawak.
"Saya sudah dua tahun tujuh bulan bekerja di Miri, Sarawak, Malaysia. Awalnya kami disuruh kerja di rumah majikan masing-masing seperti biasa, tapi lama-kelamaan, meskipun dalam sakit tetap dipaksa terus bekerja. Kalau tidak mau bekerja sehari saja gaji dipotong RM100 hingga RM200 serta mendapat perlakuan kasar," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan selama tinggal di tempat penampungan dia dan kawan-kawannya hanya diberi beras. Selain itu, agen penyalur pekerja membatasi akses keluar bagi dirinya dan kawan-kawa n serta menyita telepon genggam dan uang mereka.
Beruntung, Tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching bersama Polisi Daerah Miri berhasil membebaskan delapan orang PMI tersebyt pada 14 November 2020 lalu.
Tim KJRI Kuching berangkat ke Miri menjemput kedelapan orang WNI tersebut pada 10 Desember 2020. Oleh pihak Polisi Daerah Miri mereka sudah diperbolehkan pulang setelah menunggu 15 hari untuk menjadi saksi dari kasus TPPO oknum agen PMI yang mempekerjakan mereka.
Mereka dipulangkan ke Tanah Air pada 12 Desember 2020. Selain memulangkan pada WNI korban penyekapan, KJRI juga berhasil memperjuangkan pembayaran gaji mereka.
Baca Juga: Viral Cara Jual Kerupuk Agar Laku, Ngaku Dagang Buat Modal Nikah
"Alhamdulillah setelah kami kontak pihak agen, gaji mereka ini bersedia dibayarkan. Memang tidak semuanya karena alasan pihak agen ada dua diantaranya baru bekerja belum satu tahun dan masih berutang ke pihak agen penyalur tenaga kerja di Indonesia sebesar Rp 25 juta, sehingga dipotong dari gaji mereka," kata Konsul Jenderal KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno di Sanggau, Senin (14/12).
Untuk keamanan, gaji akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan kedelapan PMI tersebut ke UPT BP2MI Kalimantan Barat di PLBN Entikong.
"Setelah menjalani tes cepat, gaji mereka itu kami serah terimakan langsung ke masing-masing PMI tersebut sesuai dengan besaran gaji setiap dari mereka selama bekerja di sana. Dan hal itu disaksikan langsung oleh Kepala UPT BP2MI Kalimantan Barat, Erwin Rachmat," ujar Yonny.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre
-
Tips Aman Tukar Ringgit di Pontianak: Cara Dapat Kurs Terbaik dan Hindari Penipuan
-
Skincare Rp50 Ribuan Ini Diam-Diam Dipakai Banyak Orang, Hasilnya Disebut Mirip Brand Jutaan
-
Mana Lebih Hemat? Adu Harga Sembako Pontianak vs Kuching, Hasilnya Tak Terduga