SuaraKalbar.id - Pilkada Sekadau 2020 diwarnai sengketa. Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sekadau nomor urut 02 Rupinus-Aloysius menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, paslon tersebut memperoleh 56.479 suara atau 49,2 persen. Sementara rivalnya, pasangan urut nomor 01 Aron-Subandrio mendapat 58.023 suara atau 50,8 persen.
Dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com), Kuasa hukum paslon Rupinus-Aloysius mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke KPU RI, Kamis (17/12/2020) pukul 21:21:39 WIB seusai mengendus sejumlah kecurangan.
“Hasil temuan kami telah terjadi kesalahan prosedur pemungutan dan perhitungan bahkan ada BA Kecamatan yang tidak bersegel. Selain ke MK kami juga sedang memperiapkan langkah hukum lainnya,” Glorio Sanen, Kuasa Hukum Paslon Rupinus-Aloysius, Glorio Sanen dalam keterangan persnya, Jumat (18/12/2020) siang.
Sanen menuturkan dugaan kesalahan prosedur dalam pungut hitung di Pilkada Sekadau mengakibatkan pasangan calon nomor urut 02 dirugikan.
Ia memastikan permohonan yang disampaikan sudah memenuhi syarat formil bahkanbukti yang akan dihadirkan dipersidangan nantinya juga sudah kuat sehingga kuasa Hukum RA yakin MK mengabulkan permohonan mereka.
“Kesalahan prosedur pungut dan hitung mengakibatkan Paslon No 2 dirugikan. Permohonan tersebut kami yakini telah memenuhi syarat formil, bahkan bukti yang dihadirkan sangat kuat maka kami meyakini MK akan mengabulkan," kata Sanen memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak