Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 19 Desember 2020 | 15:08 WIB
Bupati Landak Karolin Margret Natasa. (Antara/HO-Aspri)

SuaraKalbar.id - Bupati Landa Karolin Margret Natasa menuturkan angka kemiskinan di wilayahnya mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Ia mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).

Berdasarkan data tahun 2019, angka kemiskinan di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat  mencapai 11,47 persen.. Sedangkan tahun ini 11,12 persen.

"Persentase angka kemiskinan ini dikutip dari berita resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Landak melalui Profil Kemiskinan Kabupaten Landak 2020 No. 01/12/6103/Th.VIII pada 15 Desember 2020," kata Karolin di Ngabang, Sabtu (19/12/2020)

Dalam berita resmi tersebut, dicantumkan bahwa pada tahun 2020 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Landak sebesar 42,36 ribu jiwa (11,12 persen), mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2019 yang tercatat sebesar 11,47 persen.

Baca Juga: Program Bansos Terbukti Mampu Kurangi Kenaikan Angka Kemiskinan

Sedangkan Garis Kemiskinan Kabupaten Landak tahun 2020 sebesar Rp385.314 mengalami kenaikan 2,99 persen dibandingkan tahun 2019 yang tercatat sebesar Rp374.11. 

Selanjutnya, untuk Indeks Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Landak tahun 2020 sebesar 1,54 mengalami penurunan 0,17 dibandingkan tahun 2019 yang tercatat sebesar 1,71.

Ilustrasi - Pemukiman padat penduduk.

Menanggapi data tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa memaparkan bahwa jumlah dan persentase penduduk miskin menurut Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat tahun 2019-2020, Kabupaten Landak masih berada peringkat 13 setelah Kabupaten Ketapang.

"Kabupaten Landak pada tahun 2020 menempati peringkat 13 setelah Kabupaten Ketapang, sedangkan urutan pertama yakni Kabupaten Kubu Raya. Tetapi setiap tahun perubahan persentase penduduk miskin selalu mengalami penurunan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Landak Yanuar Lestariadi mengatakan bahwa garis kemiskinan merupakan penjumlahan dari garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan non makanan.

Baca Juga: Jokowi Janji Hilangkan Kategori Masyarakat Sangat Miskin di 2024

"Garis kemiskinan Makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilo kalori perkapita per hari. Garis kemiskinan Non Makanan adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan," jelas Yanuar. (Antara)

Load More