SuaraKalbar.id - Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana gugat Pilgub Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana kalah Pilgub Kalsel dengan selisih 8.127 suara.
Denny Indrayana mendaftarakan gugatan sengketa Pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/12/2020) siang.
Didampingi sejumlah tim pengacara, Wamenkum HAM era Presiden SBY tersebut menyampaikan sejumlah permohonan ke MK terkait sengketa hasil penghitungan suara. Di antaranya, membatalkan perolehan suara paslon nomor 1, Sahbirin Muhidin.
Dalam gugatan yang telah diregister oleh MK dengan nomor 127/PAN.MK/AP3/12/2020, yang ditandatangani panitera Muhidin SH, M.Hum.
Pada berkas pengajuan sengkata Pilgub Kalsel, paslon Denny Indrayana-Difriadi menyangajukan sejumlah permohonan di antaranya; pertama, pembatalan Sahbirin-Muhidin sebagai pasllon di Pilgub Kalsel karena dianggap selaku petahanan telah menyalahgunakan bantuan Covid-19 untuk kampanye.
Di mana hal tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan yang bersangkutan ke Bawaslu Kalsel, dengan putusan tidak terbukti.
Hal kedua yang dipermasalahkan adalah terkait tagline ‘Bergerak’ pada program pemerintah provinsi Kalsel yang kemudian menjadi tagline kampanye petahanan.
Ketiga, terkait dugaan penyalgunaan kewenangan, program, dan kegiatan untuk pemenangan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
Keempat, penegakan hukum Pilkada oleh Bawasli Kalsel dianggap melanggar prinsip Pilkada yang jujur dan adil, serta tidak sesuai dengan peraturan perundangan berlaku. Kelima, meminta dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Batola, dan kecamatan di Banjarmasin Selatan.
Baca Juga: Lanjut 'Perang' di MK, Denny Indrayana Gandeng Eks Jubir KPK dan Mantan ICW
Sebelumnya, tim kuasa hukum Haji Denny—panggilan Denny Indrayana, Febri Diansyah SH mengatakan, pihaknya bersama kuasa hukum lain seperti Donal Fariz memastikan sebagai tim hukum dari cagub asal Kotabaru ini.
“Menjawab sejumlah pertanyaan media, saya mengkonfirmasi benar Mas Denny telah meminta saya dan Donal Fariz serta beberapa teman advokat untuk masuk dalam Tim sebagai Kuasa Hukum. Kemarin kami telah berdiskusi secara intens sekaligus finalisasi draf Permohonan yang akan diajukan ke MK hari ini,” terangnya.
Menurut Febri, pada dasarnya selama penyelenggaraan Pilkada di Kalsel telah menemukan sejumlah penyimpangan atau kecurangan yang seharusnya jika tidak terjadi dapat berakibat pada hasil perolehan suara di Pilkada.
“Informasi detil tentang permohonan PHP belum bisa Saya sampaikan saat ini karena masih akan diajukan ke MK.
Namun siang nanti, sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban kami ke masyarakat Kalsel, akan dilakukan konferensi pers untuk menjelaskan sejumlah poin dan pertimbangan pengajuan PHP ini.
Para jurnalis dan masyarakat dapat menyimak secara LIVE melalui Facebook Denny Indrayana dan @HajiDennyIndrayana sekitar pukul 14.30 WIB siang ini,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis
-
Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!
-
Denny Indrayana Usulkan Prabowo Teken Perppu Pemberantasan Mafia Hukum
-
Korupsi Payment Gateway, Polisi Bisa Keluarkan DPO Denny Indrayana
-
Rugikan Negara, KMPHI Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tangis Pecah di RS Bhayangkara! 8 Kantong Jenazah Korban Helikopter PK-CFX Datang Bersamaan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Ini Identitas 8 Penumpang Helikopter PK-CFX yang Jatuh, Pilot hingga Penumpang Terungkap
-
Kronologi Lengkap Helikopter PK-CFX: Dari Menukung hingga Jatuh di Hutan Ekstrem Sekadau
-
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau, Kesaksian Warga Ungkap Momen Terakhir Sebelum Hilang