SuaraKalbar.id - Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana gugat Pilgub Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana kalah Pilgub Kalsel dengan selisih 8.127 suara.
Denny Indrayana mendaftarakan gugatan sengketa Pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/12/2020) siang.
Didampingi sejumlah tim pengacara, Wamenkum HAM era Presiden SBY tersebut menyampaikan sejumlah permohonan ke MK terkait sengketa hasil penghitungan suara. Di antaranya, membatalkan perolehan suara paslon nomor 1, Sahbirin Muhidin.
Dalam gugatan yang telah diregister oleh MK dengan nomor 127/PAN.MK/AP3/12/2020, yang ditandatangani panitera Muhidin SH, M.Hum.
Baca Juga: Lanjut 'Perang' di MK, Denny Indrayana Gandeng Eks Jubir KPK dan Mantan ICW
Pada berkas pengajuan sengkata Pilgub Kalsel, paslon Denny Indrayana-Difriadi menyangajukan sejumlah permohonan di antaranya; pertama, pembatalan Sahbirin-Muhidin sebagai pasllon di Pilgub Kalsel karena dianggap selaku petahanan telah menyalahgunakan bantuan Covid-19 untuk kampanye.
Di mana hal tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan yang bersangkutan ke Bawaslu Kalsel, dengan putusan tidak terbukti.
Hal kedua yang dipermasalahkan adalah terkait tagline ‘Bergerak’ pada program pemerintah provinsi Kalsel yang kemudian menjadi tagline kampanye petahanan.
Ketiga, terkait dugaan penyalgunaan kewenangan, program, dan kegiatan untuk pemenangan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
Keempat, penegakan hukum Pilkada oleh Bawasli Kalsel dianggap melanggar prinsip Pilkada yang jujur dan adil, serta tidak sesuai dengan peraturan perundangan berlaku. Kelima, meminta dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Batola, dan kecamatan di Banjarmasin Selatan.
Baca Juga: Gugat ke MK, Cagub Kalsel Denny Indrayana Ajak Eks Jubir KPK Febri Diansyah
Sebelumnya, tim kuasa hukum Haji Denny—panggilan Denny Indrayana, Febri Diansyah SH mengatakan, pihaknya bersama kuasa hukum lain seperti Donal Fariz memastikan sebagai tim hukum dari cagub asal Kotabaru ini.
Berita Terkait
-
Misteri Pencabutan Gugatan Andika-Hendi di MK, Kubu Luthfi-Yasin: Kami Tak Tahu
-
Pilkada Banjarbaru, Erna-Wartono Menang 100 Persen, Denny Indrayana Ungkap Kecurangan
-
Keterbukaan Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Korupsi Payment Gateway Harus Dieksekusi Secepatnya
-
Prabowo Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mangkrak Selama 10 Tahun
-
TKN Tepis Ucapan Denny Indrayana soal Bocoran Putusan MK: Pede Prabowo Tetap Dilantik, Gibran Tak Didiskualifikasi
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Bye-bye Ribet, BRImo Kini Bilingual, Atur Bahasa Makin Mudah
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!