Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 23 Desember 2020 | 14:03 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok. (pixabay.com/antonbe/13 images)

Ia menjelaskan aksi lima siswi SMP injak rapor dan membagikannya ke media sosial telah mencemarkan nama baik sekolaj.

"Sesuai dengan aturan sekolah, setiap anak yang melakukan pencemaran nama baik maka sekolah memberikan Skor pelanggaran 90. Dan sanksinya langsung dipindahkan ke sekolah lain," ungkap Sarpan.

Tak Jadi Dikeluarkan

Keputusan pihak SMP 1 Suela Lotim yang mengeluarkan 5 siswi SMP karena konten Tiktok injak-injak rapor dibatalkan.

Baca Juga: Pamit Paling Nyesek, Ayah ini Berlinang Air Mata Lepas Putrinya Menikah

Ini dilalukan setelah pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Ombudsman NTB melakukan mediasi dengan pihak sekolah.

"Alhamdulillah, sudah ada titik temu. Sekolah membatalkan keputusannya. Besok (Rabu, 23/12, hari ini, red) Ombudsman akan bertemu dengan Sekolah," kata Joko Jumadi, saat dikonfirmasi Rabu (23/12) pagi.

Pihak sekolah akan membatalkan keputusan mengeluarkan anak tersebut. Dan Rabu (23/12) hari ini hanya menyelesaikan masalah teknisnya saja.

"Pengalaman saya menangani kasus Aldi di Sembalun (siswa SMA di Lombok Timur yang dikeluarkan dari sekolah karena dianggap membangkang dan sering terlambat dan tidak bisa mengikuti ujian). Untuk kasus ini kami juga minta ke ombudsman untuk mengingatkan Dinas Pendidikan di Lombok Timur," terang Joko Jumadi.

Kelima siswi SMP yang sempat syok karena dikeluarkan dari sekolah juga mendapat pendampingan psikologis dari LPA NTB.

Baca Juga: Istri Pergoki Suami Main TikTok, Warganet: Asik Ada yang Berantem!

Load More