Ia menjelaskan aksi lima siswi SMP injak rapor dan membagikannya ke media sosial telah mencemarkan nama baik sekolaj.
"Sesuai dengan aturan sekolah, setiap anak yang melakukan pencemaran nama baik maka sekolah memberikan Skor pelanggaran 90. Dan sanksinya langsung dipindahkan ke sekolah lain," ungkap Sarpan.
Tak Jadi Dikeluarkan
Keputusan pihak SMP 1 Suela Lotim yang mengeluarkan 5 siswi SMP karena konten Tiktok injak-injak rapor dibatalkan.
Ini dilalukan setelah pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Ombudsman NTB melakukan mediasi dengan pihak sekolah.
"Alhamdulillah, sudah ada titik temu. Sekolah membatalkan keputusannya. Besok (Rabu, 23/12, hari ini, red) Ombudsman akan bertemu dengan Sekolah," kata Joko Jumadi, saat dikonfirmasi Rabu (23/12) pagi.
Pihak sekolah akan membatalkan keputusan mengeluarkan anak tersebut. Dan Rabu (23/12) hari ini hanya menyelesaikan masalah teknisnya saja.
"Pengalaman saya menangani kasus Aldi di Sembalun (siswa SMA di Lombok Timur yang dikeluarkan dari sekolah karena dianggap membangkang dan sering terlambat dan tidak bisa mengikuti ujian). Untuk kasus ini kami juga minta ke ombudsman untuk mengingatkan Dinas Pendidikan di Lombok Timur," terang Joko Jumadi.
Kelima siswi SMP yang sempat syok karena dikeluarkan dari sekolah juga mendapat pendampingan psikologis dari LPA NTB.
Baca Juga: Pamit Paling Nyesek, Ayah ini Berlinang Air Mata Lepas Putrinya Menikah
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan