SuaraKalbar.id - Warga Pontianak, Kalimantan Barat dilarang melakukan aktivitas berkerumun saat malam tahun 2021 guna menghindari penularan Covid-19.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pelanggar aturan malam tahun baru bisa disanksi pidana tak hanya denda.
Sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak nomor 470/60/umum/2020 tentang larangan penyelenggaraan kegiatan perayaan malam pergantian tahun di Kota Pontianak, selain berkerumun warga juga diminta untuk tidak bermain kembang api dan melakukan konvoi kendaraan.
Dikutip dari kalbarupdates.com (jaringan Suara.com), dalam SE tersebut juga disebutkan seluruh aktivitas pada malam tahun baru di Pontianak harus selesai pada pukul 23.00 WIB. Bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi tegas.
“Sanksinya bukan lagi dikenakan denda, tetapi sudah masuk pada sanksi pidana,” ujarnya usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Lilin Kapuas dalam rangka kesiapan pengamanan tahun baru 2021 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (28/12/2020).
Edi mengimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada malam pergantian tahun. Sebagai tindakan antisipasi, sebanyak 1.326 personel gabungan disebar di seluruh wilayah Kota Pontianak untuk pengamanan.
Menurutnya, pada setiap malam tahun baru, masyarakat selalu melakukan perayaan dengan berkumpul. Namun di masa pandemi ini, hal itu tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan terjadi kluster-kluster penyebaran Covid-19.
“Saya minta semua harus ikut mengantisipasinya dan menjaga daerah masing-masing, terutama Satgas berbasis komunitas tingkat RT/RW,” imbau Edi.
Senada dengan hal itu, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin memastikan siapa saja, baik perorangan maupun kelompok yang melanggar aturan yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pontianak, tidak hanya dikenakan sanksi denda, tetapi langsung dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 93 Undang-undang nomor 6 tentang kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Ingat! Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Total Saat Malam Tahun Baru
Dalam KUHP pasal 212, 214, 216, 218 disebutkan bahwa siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai undang-undang maka dapat dipidana.
“Jadi misalnya kita temukan orang yang tetap menyelenggarakan pesta, kita akan proses, kita akan tegakan hukum, kita akan pidanakan,” tegasnya.
Komarudin mengimbau sebaiknya warga berada di rumah saat malam pergantian tahun.
Larangan merayakan malam tahun baru tidak hanya di hotel-hotel maupun warung kopi dan kafe, tetapi juga di rumah-rumah warga yang biasanya menggelar perayaan malam pergantian tahun.
"Satgas komunitas tingkat RT/RW diharapkan bisa mengimbau dan mengawasi lingkungan masing-masing,” imbaunya.
Komarudin juga menegaskan, pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran dari aturan tersebut. Termasuk kepada masyarakat dari luar Kota Pontianak yang telah merencanakan malam pergantian tahun di Kota Pontianak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
4 Korban Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Teridentifikasi, Termasuk Pilot dan CEO KPN Corp
-
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Tanpa Black Box, Ini Dampaknya pada Investigasi
-
CEO KPN Corp Asal Malaysia Jadi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Ini Daftar Penumpang PK-CFX