SuaraKalbar.id - Pria berinisial IR terpaksa berurusan dengan polisi karena kasus peredaran uang palsu. Belum lama bebas dari penjara, dia harus kembali menjalani proses hukum.
IR diamankan belum lama ini karena diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Singkawang, Kalimantan Barat.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/12) lalu sekitar pukul 17.15 WIB, di sebuah Toko Baju Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, Jumat.
IR sebelumnya merupakan residivis pelaku pencurian meteran air di tahun 2007, kemudian pernah melakukan aksi curas atau jambret sebanyak 3 TKP ditahun 2019.
"Parahnya tersangka juga baru bebas dari Lapas pada 26 Oktober 2020," tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lembaran uang yang diduga palsu senilai Rp 3.150.000 dengan masing-masing pecahan uang Rp 100.000 sebanyak 6 lembar dengan nomor seri yang sama, pecahan uang Rp 50.000 sebanyak 9 lembar dengan nomor seri yang sama.
Lalu pecahan uang Rp 50.000 sebanyak 10 lembar dengan nomor seri yang sama dan pecahan uang Rp 20.000 sebanyak 36 lembar dengan nomor seri yang sama.
"Kemudian pecahan uang Rp 20.000 sebanyak 24 lembar dengan nomor seri yang sama dan pecahan uang Rp 20.000 sebanyak 20 lembar yang juga diduga uang palsu dengan nomor seri yang sama," ungkapnya.
Baca Juga: Zona Oranye, Kasus Covid-19 di Singkawang Kembali Bertambah
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit printer, penggaris dan pisau kater untuk memotong kertas HPS yang digunakan tersangka untuk membuat uang palsu serta pakaian dan kunci kendaraan yang diduga digunakan yang bersangkutan ketika melakukan perbuatan melawan hukumnya di sebuah toko baju tersebut.
"Yang bersangkutan kita amankan di rumahnya di Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur dan tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, bahwa dalam satu bulan terakhir ini cukup banyak warga yang mengeluhkan adanya peredaran uang palsu.
"Namun, kami cukup kesulitan karena tidak ada warga yang membuat laporan secara langsung ke mapolres maupun polsek-polsek terdekat," tuturnya.
Atas perbuatnnya, IR dijeratPasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Jungto Pasal 26 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 84 KUHP, dimana ancaman pidananya khusus untuk orang yang membuat atau memalsukan uang rupiah hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.
Namun apabila diedarkan dan dibelanjakan, lanjutnya, maka ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap
-
BRI Peduli Siapkan 500 Volunteer Dari Program "Yok Kita Gas", Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
Lewat PELOPOR 2026, BRI Perluas Agen Perubahan Budaya Antikorupsi
-
Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?
-
Karhutla Belum Usai, Warga Kubu Raya Andalkan Hujan hingga Beli Air untuk Minum