Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 13 Januari 2021 | 15:29 WIB
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Suara.com/Eko Susanto)

"Menurut standar WHO, vaksin dapat digunakan bila efikasinya lebih dari 50 persen," ujarnya.

Tapi ia menegaskan pemberian vaksin mesti tetap menetapkan prokes karean secara uji klinik seseorang tetap mempunyai risiko untuk tertular Covid-19 setelah vaksinasi.

Untuk itu, kata dia, agar risiko terinfeksi Covid-19 terhindarkan, masyarakat wajib mematuhi prokes.

Baca Juga: Ogah Divaksin Kayak Jokowi, Sikap Ribka Cuma Politis, Mau Curi Panggung

Load More