SuaraKalbar.id - Kuburan mantan suami pedangdut Nita Thalia akan dibongkar. Jenazah Nurdin Rudythia akan dipindahkan.
Nita Thalia menjelaskan ada kesalahan dalam pemeriksaan COVID-19 mantan suaminya. Hasil tes SWAB almarhum negatif Covid-19.
Sehingga jenazah Nurdin Rudythia akan dipindahkan ke pemakaman umum. Sebelumnya Nurdin Rudythia dimakamkan di pemakaman khusus COVID-19.
"Ini adalah kesalahan dari apa ya, karena hasil swab-nya itu kan telat datang, jadi pas meninggal itu dinyatakan negatif Covid-19," kata Nita Thalia, ditemui di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2020).
"Jadi hari Sabtu sore, kami keluarga dikabari bahwa (Nurdin) sudah negatif Covid-19," katanya menandaskan.
Menurut Nita Thalia, pihak keluarga almarhum Nurdin Rudythia sudah mengantongi bukti berupa hasil tes swab negatif Covid-19. Rencananya, keluarga akan memindahkan jenazah Nurdin dari pemakaman pasien Covid-19 ke pemakaman keluarga.
"Rencananya pihak keluarga akan memindahkan makam almarhum dari pemakaman (pasien) Covid-19 ke pemakaman keluarga," tuturnya.
Sebelumnya, anak almarhum Nurdin Rudythia, Dendi memberikan klarifikasi atas wafatnya sang ayah. Di mana sebelumnya mantan suami Nitha Thalia ini dikabarkan meninggal karena Covid-19 pada 15 Januari 2020.
Baca Juga: Masih Sayang, Nita Thalia Susah Ikhlas Mantan Suami Meninggal
Dendi menuturkan, sebelum wafat ayahnya yang dirawat di Rumah Sakit Mitra Kemayoran, Jakarta Utara telah dinyatakan negatif virus corona.
"Bapak alhamdulillah tes PCR sebelum wafat, sudah negatif," kata Dendi melalui kuasa hukum Dedy J Syamsudin kepada Suara.com, Minggu (17/1/2021).
Seperti diketahui, Nurdin Rudythia meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Kemayoran pada Jumat (15/1/2021) malam karena sakit gagal ginjal.
Jenazah Nurdin Rudythia telah dimakamkan di desa Cikadut, Bandung, Jawa Barat.
Nita Thalia dan Nurdin Rudythia menikah pada tahun 2000. Padahal saat itu Nurdin telah memiliki seorang istri.
Namun setelah 20 tahun usia pernikahan, pada 25 September 2020 Nita Thalia menggugat cerai Nurdin di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Pada 22 Desember 2020, gugatan cerai Nita dikabulkan pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara