Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 26 Januari 2021 | 07:49 WIB
Ilustrasi rapid test virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Tiga pria terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat tes covid-19.

Ketiganya yang masing-masing berinisial MM, MAK dan SY membuat surat rapid test palsu untuk perjalanan saat pandemi Covid-19.

Aksinya mereka berhasil dibongkar Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah baru-baru ini selepas ditemukan kejanggalan dalam surat rapid test palsu yang diterbitkan.

"Modus mereka ini membuat surat hasil 'rapid test' palsu, setelah kami konfirmasi ke klinik tersebut ternyata ada perbedaan. Akhirnya ketiga tersangka ini kami amankan dan diproses hukum," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin malam.

Baca Juga: Palsukan Surat Rapid Test, Satu Keluarga di Batam Gagal Terbang ke Medan

Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan menunjukkan ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti perkara tersebut.

Kasus pemalsuan surat tes covid-19 ini terungkap Minggu (24/1) pukul 10.00 WIB di Bandara Haji Asan Sampit.

Saat itu petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Sampit dan pihak keamanan bandara menginformasikan ada dua calon penumpang yang akan berangkat ke Surabaya namun menggunakan surat hasil pemeriksaan cepat yang tidak lazim.

Petugas kesehatan tengah melakukan rapid test antigen kepada warga. [Antara]

Dua calon penumpang itu adalah MM dan istrinya. Saat diperiksa, pada lembaran pertama surat keterangan hasil tes cepat itu bertuliskan hasil pemeriksaan antigen, sedangkan pada lampiran bertuliskan pemeriksaan antibodi.

Atas kecurigaan itu, kedua calon penumpang itu pun dimintai keterangan.

Baca Juga: Kontak Erat dengan Wagub DKI, Sejumlah Anggota DPRD Langsung Tes Swab

Setelah dikonfirmasi ke klinik yang namanya dipakai dalam surat keterangan itu, didapat hasil bahwa nama dalam nomor registrasi yang tercatat di klinik tersebut berbeda dengan surat yang dibawa pasangan suami istri itu.

Petugas akhirnya menyimpulkan hasil rapid test yang dibawa kedua calon penumpang itu adalah tidak valid atau palsu. Temuan itu kemudian dilaporkan dan kasusnya ditangani Polres Kotawaringin Timur.

MM diperiksa secara intensif, sedangkan istrinya terbukti tidak mengetahui tindakan sang suami. Hasil pengembangan, penyidik menangkap dua pria yaitu MAK dan SY.

Ketiga tersangka yaitu MM, MAK dan SY mengakui mereka membuat surat palsu hasill rapid test Covid-19 itu secara bersama-sama dengan berbagi peran. Ada yang mengedit hasil scan, membuat stempel palsu serta meniru tanda tangan pihak klinik.

Diketahui pula ternyata MM dan MAK pernah melakukan pemalsuan serupa untuk berangkat menggunakan pesawat ke Surabaya dan tidak ketahuan. Pengalaman itulah yang ingin diulangi MM, namun kali ini aksinya terbongkar.

Kepada polisi tersangka mengaku membuat surat palsu itu bermodal Rp 50.000. Uang tersebut digunakan untuk membuat stempel dan bantalan stempel, sedangkan laptop dan printer menggunakan milik salah satu di antara mereka.

"Mereka membuat sendiri untuk digunakan sendiri. Hasil pemeriksaan kami, belum didapat bukti apakah mereka mengadakan jual beli surat palsu, tapi tidak menutup kemungkinan karena penyidikan masih berjalan. Mereka beralasan tidak mau ribet dan tidak mau rugi akhirnya membuat surat sendiri," ujar Jakin.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau Pasal 268 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1), 56 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (Antara)

Load More