Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 09 Februari 2021 | 19:47 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Jaksa Hendrik Fayol.

Rencananya, sidang kedua akan digelar pada Selasa (16/2/2021) di Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II. Masa persidangan ini akan menghadirkan sekaligus mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Untuk diketahui, pada 9 Oktober 2020, Wawan diamankan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar karena ditemukan lima ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang berada di dalam kandang miliknya. Satwa itu meliputi tiga ekor binturong, satu ekor burung Elang Jawa, dan satu ekor kucing hutan.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Baca Juga: Nasib Kukang Jawa di Pegunungan Sawal Ciamis Tak Mujur

Load More