Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 22 Februari 2021 | 18:15 WIB
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Suara.com/Eko)

"Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," katanya.

Dalam hal ini, pihak yang berwewenang dalam penindakan penyegelan lahan tersebut Satpol PP setiap wilayah masing-masing. (Antara)

Load More