SuaraKalbar.id - CU, seorang narapidana Lapas Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat tersandung kasus narkoba saat menjalani masa hukuman.
CU mengendalikan peredaran narkoba dari balik sel. Modusnya pun berhasil dibongkar oleh Polres Pontianak.
Selain CU dua orang turut diamankan, sementara barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu disita.
Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo menuturkan barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Sabu-sabu itu dikirim dari Balai Karangan, Sanggau menuju ke Pontianak.
Baca Juga: Ratusan Orang Ditangkap pada Operasi Anti-Narkoba Polda Riau
"Hal ini berawal dari kecurigaan masyarakat di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara yang melaporkan salah satu tersangka terlibat sebagai pelaku jambret pada hari Minggu (14/3)," kata di Pontianak, Senin (15/3/2021)
Tersangka yang diduga pelaku jambret berinisial MH (31) merupakan kurir yang tertangkap membawa sabu 1,1 kilogram dari Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Warga curiga karena MH membuang sesuatu di samping rumah warga, setelah dilihat ditemukan narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik teh Guanyinwang dan satu plastik klip transparan
"Dari pengakuannya, MH dijanjikan upah Rp10 juta dan ia sudah menerima Rp500 ribu,” katanya.
Selain MH, polisi juga mengamankan tersangka lainnya, yakni SW (22) dan IR (18) yang merupakan keluarga dari napi Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial CU atau pengendali barang haram itu.
Baca Juga: Polisi Temukan Kapal Selam Bandar Narkoba, Bisa Angkut 2 Ton Narkotika
“Kemudian SW yang merupakan istri CU, menyuruh MH untuk mengirim sabu dari Balai Karangan ke Pontianak. Kemudian IR, adik SW disuruh CU melalui telepon dan WhatsApp untuk mengambil sabu yang rencananya akan dikirim ke Kampung Beting,: jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Heboh Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Komisi XIII DPR: Usut Tuntas!
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Bye-bye Ribet, BRImo Kini Bilingual, Atur Bahasa Makin Mudah
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!