SuaraKalbar.id - Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang dijadikan pabrik minuman keras (miras) jenis arak putih.
Penggerebekan itu dilakukan saat Operasi Pekat Kapuas 2021, Senin (29/3/2021). Pemilik dan sejumlah pekerja pabrik miras diamankan.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah kontrakan di Dusun Barage, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu djadikan tempat produksi miras.
Kontrakan itu milik seseorang berinisial S yang disewakan kepada tersangka A. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian jajaran Polsek Tayan Hulu melakukan pengecekan.
Setibanya di kediaman S, benar ditemukan sejumlah alat yang digunakan untuk produksi arak putih.
Barang bukti itu berupa dandang besar dan beberapa ember berisikan fermentasi yang digunakan untuk pembuatan arak putih.
Polisi lantas melakukan penggeledahan di kamar milik pelaku A. Di sana ditemukan sebotol miras.
"Pada saat pemeriksaan di dalam kamar milik pelaku di temukan 1 buah botol merek hoki ukuran besar yang berisikan minuman jenis arak putih," ujar Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo seperti dikutip dari suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (31/3/).
Saat itu juga, pemilik dan sejumlah pekerja di pabrik miras arak putuh di Sanggau diamankan. Barang bukti juha dibawa ke Polsek Tayan Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Foto-foto Lokasi Penangkapan Teroris di Cibarusah Cikarang Bekasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?