Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 31 Maret 2021 | 10:31 WIB
Ilustrasi penangkapan

SuaraKalbar.id - Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang dijadikan pabrik minuman keras (miras) jenis arak putih.

Penggerebekan itu dilakukan saat Operasi Pekat Kapuas 2021, Senin (29/3/2021). Pemilik dan sejumlah pekerja pabrik miras diamankan.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah kontrakan di Dusun Barage, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu djadikan tempat produksi miras.

Kontrakan itu milik seseorang berinisial S yang disewakan kepada tersangka A. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian jajaran Polsek Tayan Hulu melakukan pengecekan.

Baca Juga: Foto-foto Lokasi Penangkapan Teroris di Cibarusah Cikarang Bekasi

Setibanya di kediaman S, benar ditemukan sejumlah alat yang digunakan untuk produksi arak putih.

Barang bukti itu berupa dandang besar dan beberapa ember berisikan fermentasi yang digunakan untuk pembuatan arak putih.

Ilustrasi (Shutterstock)

Polisi lantas melakukan penggeledahan di kamar milik pelaku A. Di sana ditemukan sebotol miras.

"Pada saat pemeriksaan di dalam kamar milik pelaku di temukan 1 buah botol merek hoki ukuran besar yang berisikan minuman jenis arak putih," ujar Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo seperti dikutip dari suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (31/3/).

Saat itu juga, pemilik dan sejumlah pekerja di pabrik miras arak putuh di Sanggau diamankan. Barang bukti juha dibawa ke Polsek Tayan Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Densus 88 Gerebek Teroris di Bengkel Motor Cibarusah, Cikarang Bekasi

Load More