Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 02 April 2021 | 17:02 WIB
Prostitusi berkedok layanan spa dibongkar. (dok.Beritabali.com)

Atas perbuatannya, terduga pelaku mucikari IR dijerat dengan Pasal 296, dan atau Pasal 506 KUHP, juga Pasal 56 KUHP, mengenai prostitusi dan layanan bisnis seksual.

Load More