SuaraKalbar.id - Wisma Nusantara Pontianak ditutup sementara atau disegel menyusul maraknya kasus prostitusi anak di bawah umur.
Wisma Nusantara yang terletak di Jalan Suprapto, Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat diduga jadi tempat prostitusi.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Ia menegaskan tindakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk sanksi bagi tempat-tempat penginapan yang lalai membiarkan anak-anak di bawah umur menginap dan diduga melakukan praktik prostitusi.
"Saya perintahkan untuk ditutup sementara sebagai bentuk punishment agar mereka taat terhadap aturan-aturan yang sudah kami tetapkan," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Cegah Prostitusi Anak, KPAI Minta Pemprov DKI Awasi Sejumlah Apartemen
Penyegelan ini, berlaku sejak tanggal 9 hingga 16 April mendatang. Jadi selama itu operasional hotel ditutup untuk umum.
Edi menyampaikan pihaknya sudah memberikan peringatan beberapa kali kepada pihak hotel, namun diindahkan.
Sementara itu pihak manajemen kata Edi mengaku tidak mengetahui keluar masuk tamu yang datang.
"Untuk Wisma Nusantara ini sudah dilakukan beberapa kali pelanggaran. Peringatan lisan dan tertulis juga sudah dilayangkan, sehingga harus diberikan tindakan tegas dengan penutupan sementara," ungkapnya.

Lebih lanjut, Edi mengatakan sanksi yang dijatuhkan pada Wisma Nusantara ini bisa memberikan pembelajaran bagi penginapan lainnya, baik hotel, wisma maupun rumah kos.
Baca Juga: Polisi Gerebek Prostitusi Online Berkedok Rumah Kos di Blitar
Menurutnya, pihak wisma harus membentuk tim pengawas internal untuk mengawasi aktivitas tamu yang menginap di sana agar bisa dicegah segala perbuatan yang melanggar hukum.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana menjelaskan, penyegelan dilakukan karena ditemukan sudah keempat kali ditemukan anak di bawah umur di tempat tersebut.
Hal ini melanggar Perda dan peraturan perundang-undangan. Hal yang dilanggar yakni Perda Nomor 11 tahun 2019.
"Penyegelan akan dilakukan selama sepekan dan diwajibkan membayar denda," katanya.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
Bantaran Rel Kereta Api Gang Royal Digunakan sebagai Bisnis Esek-esek, PT KAI Sinyalir Ada Keterlibatan Warga
-
Usai Banjir Rendam Jabodetabek, Menteri hingga Bupati 'Keroyokan' Segel Tempat Wisata di Puncak
-
Heboh Seorang Pendeta Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi
-
DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini