SuaraKalbar.id - Pertanyaan seputar hal-hal yang membatalkan puasa kerap dilontarkan saat Ramadhan. Salah satunya, benarkah menangis membatalkan puasa?
Suasana hati manusia memang tak menentu, tak jarang karena terlalu bersedih akhirnya menangis. Banyak yang kemudian mempertanyakan apakah hal itu bisa menggugurkan ibadah puasa yang dijalani.
Ustaz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember memberikan penjelasan menangis membatalkan puasa atau tidak.
Mengutip NU Online, Ustaz Ali menerangkan pada dasarnya hal-hal yang membatalkan puasa dijelaskan dalam berbagai kitab.
Dia menegaskan, menangis tidak membatalkan puasa lantaran bukan termasuk jauf.
Mengacu pada kitab Abi Syuja', jauf dimaknai sebagai sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh.
Adapun alasan lainnya yakni dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis ada sesuatu yang masuk ke arah tenggorokan.
Hal itu, kata Ustaz Ali ditegaskan dalam kitab Rawdah Thalibin yang bila diartikan sebagai berikut.
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Baca Juga: Hits Bola: Video Momen Buka Puasa Bersama Warnai Pertandingan di Liga Turki
Kendati begitu, hukum ini menjadi berbeda jika tangisan seseorang masuk ke dalam mulut, lalu bercampur denan air liur yang ditelan tenggoran.
Ustaz Ali menyebut dalam kondisi seperti itu, air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun sangat jarang sekali terjadi.
Sebagai tambahan, dalam Kitab Matnu Abi Syuja hal 127 dijelaskan 10 hal yang membatalkan puasa sebagai berikut.
- sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala,
- mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)
- muntah secara sengaja
- melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin
- keluarnya mani sebab bersentuhan kulit.
- haid
- nifas
- gila
- pingsan di seluruh hari
- murtad
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
4 Ide Kegiatan Positif Saat Lebaran Idulfitri yang Bermakna, Boleh Dicoba!
-
10 Ide THR Lebaran untuk Anak yang Menarik dan Bermanfaat
-
Festival Sahur-Sahur ke-23 Tahun 2026 Siap Semarakkan Ramadan di Mempawah, Catat Tanggalnya
-
Bahaya Gorengan Berlebihan Saat Buka Puasa: Lezat Sesaat, Risiko Kesehatan Mengintai
-
Pria Bersenjata Coba Masuk Kediaman Trump di Florida Ditembak Mati