Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 16 April 2021 | 12:18 WIB
Majikan aniaya karyawan karena berpuasa. (dok.sinarharian.com.my)

Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka lebam di punggung. Mereka pun harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah Klang.

"Korban pertama telah bekerja dengan majikan itu selama tujuh tahun, sedangkan satunya sudah mengabdi selama tiga tahun," pungkas Zainal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal hukum berdasarkan Bagian 324 KUHP, 506 KUHP dan 298 KUHP.

Baca Juga: Romantis! Ternyata Ini Menu Berbuka Puasa Kesukaan Habib Rizieq di Tahanan

Load More