SuaraKalbar.id - Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat kembali membuka layanan GeNose C19 bagi calon penumpang pesawat pada Senin (19/4/2021).
Hal itu diungkapkan oleh President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.
Dia mengatakan, selain Bandara Supadio ada dua bandara lain yang kembali membuka layanan GeNose.
Keduanya yakni Bandara Raden Inten II (Lampung) dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang, Kepulauan Riau) pada Senin (19/4).
Baca Juga: Mulai 22 April Bandara Sepinggan Balikpapan Pakai GeNose, Sudah Uji Coba
Menurutnya, fasilitas tes GeNose C19 dibuka secara bertahap di seluruh bandara AP II dengan melihat kesiapan berbagai aspek seperti peralatan, SDM, dan prosedur seperti di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung yang membuka layanan tersebut pada 12 April lalu.
“Kami yakin pelaksanaan tes dengan GeNose C19 di bandara-bandara AP II berjalan dengan baik karena persiapan matang yang sudah dilakukan," kata Muhammad Awaluddin dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (20/4/2021) seperti dikutip dari Antara.
Muhammad Awaluddin menuturkan rata-rata penggunaan GeNose C19 di setiap bandara berkisar sekitar 15% hingga 20% dari total jumlah penumpang pesawat setiap hari.
Layanan GeNose C19 di seluruh bandara AP II dioperasikan oleh pihak ketiga yang memiliki kompetensi seperti Farmalab, sementara tarif tes GeNose sebesar Rp 40.000 per orang.
Ia mengatakan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021, penumpang pesawat dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 wajib memenuhi persyaratan kesehatan yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bali.
Baca Juga: Tes GeNose Resmi Dibuka di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang
Sementara itu untuk tujuan selain Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
Terkini
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung
-
Jeblok! Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun di Pegadaian!