Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 22 April 2021 | 13:44 WIB
Empat terduga mafia tanah di Kubu Raya, Kalimantan Barat diamankan. (Antara/Sucia Lucinda)

"Sehingga atas kejadian itu, pemilik tanah yang sebenarnya tidak dapat menerbitkan atau mengurus sertifikat tanahnya," kata Luthfie.

"Kerugian dari kasus mafia tanah itu, yakni sekitar 200 hektare tanah dengan kerugian keseluruhan dengan harga tanah sekitar Rp500 ribu/meter persegi atau sebesar Rp1 triliun, " sambungnya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan, diantaranya sebanyak 147 warkah lokasi di Desa Durian yang di dalamnya terdapat surat pernyataan tanah dan KTP sementara atau surat keterangan domisili yang diduga dipalsukan 83 berkas sudah teridentifikasi korbannya.

Sedangkan yang lainnya masih dalam penelusuran, kemudian 147 buku tanah, 11 lembar SHM tanah, satu buku register pengantar KTP dari Kantor Desa Durian, SPT dan KTP sementara dari produk Desa Durian.

Baca Juga: PMJ Limpahkan Berkas Perkara Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal ke JPU

Atas perbuatanya, para mafia tanah diancam pasal 263 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (Antara)

Load More