SuaraKalbar.id - Jadwal Imsakiyah Singkawang Jumat 23 April 2021
Jadwal Imsakiyah hari ini. Jadwal imsakiyah Singkawang, Jumat 23 April 2021 atau 11 Ramadhan 1442 H.
Jadwal imsakiyah Pontianak hari ini seperti dikutip dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag).
Setiap daerah memiliki jadwal imsakiyah berbeda. Biasanya waktu imsak selang 10 menit dengan sholat shubuh.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Karawang Jumat 23 April 2021
Selengkapnya, jadwal imsakiyah dan sholat Pontianak sebagai berikut.
Imsak 04.12 WIB
Subuh 04.22 WIB
Terbit 05.35 WIB
Dhuha 06.03 WIB
Zuhur 11.46 WIB
Ashar 15.02 WIB
Maghrib 17.50 WIB
Isya 19.00 WIB
Untuk diketahui, imsak merupakan waktu dimulainya menahan segala hal yang membatalkan puasa.
Atau bisa juga diartikan sebagai penanda waktu berhentinya menyantap makanan sahur pada waktu Ramadhan.
Kendati begitu, di saat imsak masih diperbolehkan untuk makan dan minum, selama belum memasuki waktu subuh.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bekasi Jumat 23 April 2021
Mengutip NU.or.id, waktu dimulainya berpuasa ditentukan dengan terbitnya matahari, bukan ditandai dengan waktu imsak.
Hal ini merujuk pada penjelasan Syekh Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi dalam kitabnya berjudul Al-Iqna' Fil Fiqhi Asy-Syafi'i sebagai berikut.
"Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar," (Teheran: Dar Ihsan, 1420 H, hlm. 74).
Berdasarkan penjelasan tersebut, disimpulkan batas untuk mengakhiri kegiatan sahur yakni makan dan minum dimulai saat matahari terbit. Bukan pada seruan imsak dari musala ataupun masjid.
Berita Terkait
-
Profil Herman, Politisi PKS Tersangka Pencabulan Anak Dilantik jadi DPRD
-
Heboh! Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, PKS Siapkan 2 Langkah Tegas!
-
Kadernya Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, PKS Siapkan Sanksi
-
Ernest Prakasa Geram Tersangka 'Predator Anak' Dilantik Jadi Anggota Dewan: Gak Ada Akal Sehat
-
Bisa-bisanya Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Begini Respons KPU
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
Terkini
-
BRI Fellowship Journalism 2025 Diapresiasi Dewan Pers
-
Kalbar Terima Hibah Rp1 Triliun dari Green Climate Fund untuk Pelestarian Hutan
-
Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan
-
Viral Kakek 65 Tahun Dianiaya Gegara Sengketa Lahan di Kubu Raya
-
Skandal Manipulasi Nilai Guncang Pemilihan Ketua Jurusan di Untan