Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 24 April 2021 | 02:30 WIB
Ilustrasi puasa - (Pixabay/surgull01)

Hal ini merujuk pada penjelasan Syekh Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi dalam kitabnya berjudul Al-Iqna' Fil Fiqhi Asy-Syafi'i sebagai berikut.

"Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar," (Teheran: Dar Ihsan, 1420 H, hlm. 74).

Berdasarkan penjelasan tersebut, disimpulkan batas untuk mengakhiri kegiatan sahur yakni makan dan minum dimulai saat matahari terbit bukan saat seruan imsak.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Malang dan Keutamaan Tarawih Hari ke-12 Ramadhan

Load More