Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 11 Mei 2021 | 18:02 WIB
Ilustrasi penangkapan sindikat narkoba.

Namun barang bukti yang didapatkan tidak banyak hanya sekitar 0,85 gram saja.

Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 34,91 gram.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Hariyanto.

Baca Juga: Polda Lampung Musnahkan 52 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja

Load More