Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 12 Mei 2021 | 19:47 WIB
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. (Antara/Rendra Oxtora)

SuaraKalbar.id - Hari Raya Idul Fitri 1442 H bertepatan dengan hari Kamis (13/5/2021). Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan meniadakan sholat Idul Fitri dan acara open house.

Muda menerangkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya meniadakan pelaksanaan Salat Ied pada tahun ini lantaran masih pandemi Covid-19.

Biasanya, salat Idul Fitri dilaksanakan di halaman kantor Bupati dan tahun ini ditiadakan.

"Mengingat situasi COVID-19 masih terjadi saat ini, Pemkab Kubu Raya meniadakan pelaksanaan Shalat Id seperti tahun-tahun sebelumnya yang di laksanakan di halaman kantor Bupati,"  ujar Muda seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: DMI DKI: Hampir Semua Masjid Besar di Jakarta Gelar Salat Idul Fitri

Selain meniadakan Shalat Id, Muda juga memutuskan untuk tidak melaksanakan open house pada Lebaran tahun ini guna mencegah penularan COVID-19.

"Kami harap masyarakat bisa memakluminya, demi mencegah COVID-19. Ini juga tidak kita inginkan, namun situasi berkata lain," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo. Ia juga memastikan tidak melaksanakan open house Lebaran.

Sujiwo berharap pelaksanaan Idul Fitri tahun ini tidak mengurangi maknanya, mengingat silaturahim masih bisa dilakukan secara daring.

Menurut dia, situasi pandemi COVID-19 merupakan hikmah bagi semua masyarakat. Ia berharap segala kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak mengurangi hikmat perayaan Idul Fitri.

Baca Juga: Panduan Salat Idul Fitri di Rumah

"Untuk edaran Menteri Dalam Negeri, sudah jelas bahwa perayaan Idul Fitri bagi masyarakat Muslim silahkan tetap merayakan, namun ada beberapa yang harus diperhatikan. Prokes wajib hukumnya ditaati," kata Sujiwo.

Load More