Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 26 Mei 2021 | 17:59 WIB
BNN Provinsi Kaltara ungkap penyelundupan narkoba sabu-sabsebanyak 20,3 kilogram. (Antara/Susylo Asmalyah)

SuaraKalbar.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.

Modus yang digunakan para pelaku kali ini, yakni menyimpan narkoba seberat 20,3 kg dalam dalam bungkusan teh China.

Ada tujuh orang pelaku yang diamankan dalam kasus narkoba ini. Mereka yakni BH (36), RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36) dan LM (42) yang ditangkap di perairan Mangkupadi, Bulungan.

Kepala BNN Kaltara Brigjen Pol Samudi mengungkapkan bahwa tim mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan penyelundupan sabu.

Baca Juga: Polisi Aktif Cari Sampingan, Aiptu ES Lima Tahun Bisnis Ganja dan Sabu

"Penyelundupan narkoba dibawa dengan kapal kayu KM Tiga Putri 10 di Pantai Mangkupadi Kabupaten Bulungan, informasinya ada penyerahan kurir dari Tawau diterima nakhoda kapal ini, pukul 09.00 WITA, kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujarnya dalam konferensi pers seperti dikutip dari Antara.

KM Tiga Putri 10 merupakan kapal yang biasanya digunakan mengangkut orang dan barang yang berlayar dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya.

Ternyata rute itu dimanfaatkan tersangka untuk menyelundupkan sabu menuju Makassar dan Palu.

Dari hasil pemeriksaan tim menemukan karung putih, saat dibuka isinya narkotika jenis sabu, beratnya 20,3 kg.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke BNN Kaltara di Tarakan untuk dikembangkan, sedangkan kapal diamankan di Polairud.

Baca Juga: Oknum Anggota Polri Pangkat Aiptu Jadi Pengedar Narkoba

Saat diperiksa penyidik, nakhoda berinisial BH (36) laki-laki mengaku ini kedua kalinya dia membawa sabu menuju Sulawesi. 

Load More