M Nurhadi
Sabtu, 29 Mei 2021 | 09:29 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

"Akhirnya keempat pelaku dapat diamankan di tempat berbeda," jelasnya.

Kedua pelaku yaitu HA dan RG, kata Primas, terancam dengan Pasal 285 KUHPidana yaitu tentang persetubuhan secara paksa atau dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul.

"Keduanya mendapat ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Sedangkan kepada pelaku AS dan MA, lanjut Primas, diancam Pasal 286 KUHPidana yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara MR hanya dijadikan saksi.

Baca Juga: Ditinggal di Kamar usai ML, Gadis Belia Digilir 4 Pelajar Teman Sang Pacar

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More