Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 30 Mei 2021 | 07:25 WIB
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

"Kedua pelaku yaitu HA dan RG langsung masuk ke dalam kamar. Mereka kemudian melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban. Sedangkan pelaku AS dan MA hanya memegang serta meraba di bagian dada dan kaki korban," beber Primas.

Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polres Ketapang. Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Ketapang melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

"Akhirnya keempat pelaku dapat diamankan di tempat berbeda," jelasnya.

Kedua pelaku yaitu HA dan RG, kata Primas, terancam dengan Pasal 285 KUHPidana yaitu tentang persetubuhan secara paksa atau dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Pontianak Paling Hits, Wajib Dikunjungi Para Pelancong

"Keduanya mendapat ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Sedangkan kepada pelaku AS dan MA, lanjut Primas, diancam Pasal 286 KUHPidana yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara MR hanya dijadikan saksi.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More