Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 30 Mei 2021 | 07:25 WIB
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

Sedangkan kepada pelaku AS dan MA, lanjut Primas, diancam Pasal 286 KUHPidana yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara MR hanya dijadikan saksi.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More