Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 09 Juni 2021 | 13:38 WIB
Ilustrasi Kutipan Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter /Paramedis
  • Surat Keterangan Kematian dari RT setempat
  • Surat Keterangan Kematian dari Lurah
  • Foto Copy KTP dan KK yang meninggal dan Pemohon
  • Foto Copy KTP  saksi @ 2 orang
  • Surat Nikah/Akta Perkawinan yang meninggal (jika ada)
  • Akta Kelahiran yang meninggal
  • Mengisi formulir pelaporan kematian

Proses kepengurusan akta kematian bisa memakan waktu hingga 14 hari atau dua minggu.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2019, seseorang yang mengurus akta kematian tidak dibebankan biaya apapun.

Itulah cara buat kutipan akta kematian di Kota Pontianak.

Kontributor : Sekar Jati

Baca Juga: Nasib Anak Jalanan di Pontianak usai Ditertibkan

Load More