Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 17 Juni 2021 | 08:10 WIB
Ilustrasi remaja korban persetubuhan di Singkawang (ist)

Akibat perbuatannya, JN pun diamankan polisi. David menyebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Load More