SuaraKalbar.id - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin kritik Lion Air dan Citilink dilarang terbang ke Pontianak karena bawa penumpang positif COVID-19. Menurutnya tindakan itu rugikan konsumen.
Sanksi yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji itu menurut dia tidak hanya bentuk kesewenangan daerah (Pemprov Kabar), tapi juga gubernur selaku pimpinan daerah, padahal, dalam kasus ini maskapai jelas tidak bersalah.
"Kami sayangkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Sanksi ini jelas sangat merugikan konsumen dan maskapai penerbangan," ujar anggota Fraksi PKB itu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/6/2021).
Larangan ini mengganggu bisnis penerbangan yang tengah menggeliat kembali sehingga Pemerintah harus segera turun tangan.
Baca Juga: Positif Covid-19 9 Penumpang Lion Air dan Citilink Terbang ke Kalbar, 2 Pakai PCR Palsu
"Tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Maskapai tidak berwenang memutuskan penumpang positif atau negatif corona. Jadi kalau ada penumpang yang positif covid-19 bisa lolos ya salahkan petugas kesehatan di bandara dong," ujar Syafiuddin.
Syafiuddin menjelaskan peraturannya tegas menyatakan setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan, dan lainnya di bandar udara keberangkatan.
"Semua penumpang sudah melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan COVID-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.
Karenanya, lanjut Syafiuddin, Pemprov Kalbar tidak berhak mengeluarkan sanksi larangan mengangkut penumpang terhadap sebuah maskapai, jika ada peraturan gubernur terkait itu, Kementerian Perhubungan harus segera turun tangan.
"Kejadian ini selalu berulang, sayangnya tidak ada keputusan tegas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atau Menteri Perhubungan," katanya.
Baca Juga: Sanksi untuk Lion Air dan Citilink dari Gubernur Kalbar Rugikan Maskapai
Dalam kasus ini, politikus PKB ini menunjuk kelalaian ada di tangan petugas KKP di bandara karena dialah yang memeriksa seluruh dokumen kesehatan sebelum check in.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Lion Air Jakarta-Makassar dan Jakarta Medan Terbaru
-
Eks Karyawan Group Lion Air Masuk Manajemen Garuda Indonesia, Prabowo Diminta Usut
-
Merasa Kecewa, Karyawan Garuda Indonesia Minta Prabowo Urus Kisruh Dirut Bawa Rombongan Eks Lion Air
-
Gerbong Eks Karyawan Lior Air Masuk Garuda Indonesia dan Digaji Tinggi, APG Protes
-
Lion Air Beri Diskon Tiket Pesawat, Cek Rute dan Harganya
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
Terkini
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan
-
Tips Servis Mobil Pasca Mudik Lebaran agar Tetap Prima
-
Tips Servis Motor Pasca Menempuh Jarak Jauh agar Tetap Tangguh
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan