SuaraKalbar.id - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin kritik Lion Air dan Citilink dilarang terbang ke Pontianak karena bawa penumpang positif COVID-19. Menurutnya tindakan itu rugikan konsumen.
Sanksi yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji itu menurut dia tidak hanya bentuk kesewenangan daerah (Pemprov Kabar), tapi juga gubernur selaku pimpinan daerah, padahal, dalam kasus ini maskapai jelas tidak bersalah.
"Kami sayangkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Sanksi ini jelas sangat merugikan konsumen dan maskapai penerbangan," ujar anggota Fraksi PKB itu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/6/2021).
Larangan ini mengganggu bisnis penerbangan yang tengah menggeliat kembali sehingga Pemerintah harus segera turun tangan.
"Tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Maskapai tidak berwenang memutuskan penumpang positif atau negatif corona. Jadi kalau ada penumpang yang positif covid-19 bisa lolos ya salahkan petugas kesehatan di bandara dong," ujar Syafiuddin.
Syafiuddin menjelaskan peraturannya tegas menyatakan setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan, dan lainnya di bandar udara keberangkatan.
"Semua penumpang sudah melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan COVID-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.
Karenanya, lanjut Syafiuddin, Pemprov Kalbar tidak berhak mengeluarkan sanksi larangan mengangkut penumpang terhadap sebuah maskapai, jika ada peraturan gubernur terkait itu, Kementerian Perhubungan harus segera turun tangan.
"Kejadian ini selalu berulang, sayangnya tidak ada keputusan tegas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atau Menteri Perhubungan," katanya.
Baca Juga: Positif Covid-19 9 Penumpang Lion Air dan Citilink Terbang ke Kalbar, 2 Pakai PCR Palsu
Dalam kasus ini, politikus PKB ini menunjuk kelalaian ada di tangan petugas KKP di bandara karena dialah yang memeriksa seluruh dokumen kesehatan sebelum check in.
"Dalam kasus ini petugas KKP-nya lalai sehingga ada penumpang positif COVID-19 lolos. Tidak ada kesalahan maskapainya," ulangnya.
Di lain sisi, anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI ini, mendorong penegakan hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen hasil tes PCR dari dua penumpang maskapai penerbangan Lion Air.
"Kalau soal pemalsuan dokumen, jelas kriminal. Silakan kepolisian mengusutnya. Tapi bukan lantas menghakimi maskapai, atau melarang penerbangan dari daerah tertentu. Apalagi Gubernur mengambil contoh kebijakan pemerintah Hong Kong melarang Garuda, kan jelas tidak benar," katanya.
Maskapai Lion Air dan Citilink diberi sanksi berupa larangan membawa penumpang ke Kalbar setelah kedua maskapai tersebut membawa penumpang positif COVID-19.
"Untuk itu, Lion Air dan Citilink diberikan sanksi selama tujuh hari tidak boleh membawa penumpang ke Kalbar. Mereka boleh tetap terbang, tapi hanya membawa kargo," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr Harisson, Jumat (25/6).
Berita Terkait
-
GIAA Dapat Modal Rp 30,5 Triliun dari Danantara, Citilink Dapat Jatah Terbesar
-
Rekaman Detik-Detik Lion Air Jatuh Mirip Kabar Jessica Radcliffe Tewas, Banyak yang Percaya
-
Promo Tiket Pesawat Citilink Rp 88 Ribu Spesial Agustus 2025, Cek Syaratnya!
-
Dioper ke RS Jiwa usai Tersangka, Kasus Penumpang Lion Air Teriak Bom Disetop Polisi?
-
4 Fakta Pria Ngamuk Teriak Bom di Lion Air: Senyum Janggal & Riwayat Perawatan Medis
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Babyface Live in Jakarta 2025, BRI Bagi-bagi Diskon Tiket 25%
-
BRI Diganjar Penghargaan IICD 2025 karena Tegakkan Prinsip Governance, Risk, and Compliance
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?