Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 12 Juli 2021 | 06:15 WIB
Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat. (untan.ac.id)

Lalu di Lampung, Kota Bandar Lampung. Di NTB, Kota Mataram. Kemudian Papua Barat di Kota Sorong dan Manokwari. Provinsi Sumatera Barat adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang. Serta Sumatra Utara di Kota Medan.

Satgas Oksigen

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji pun langung bentuk Satgas Oksigen untuk menghindari kelangkaan oksigen jika kasus COVID-19 meningkat.

Dengan penetapan ini, Sutarmidji berharap Wali Kota Pontianak dan Singkawang harus menerapkan instruksi tersebut.

Baca Juga: Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Pakai Kantor Desa Pula

"Baru saja, hari ini Satgas Pusat menetapkan Pontianak dan Singkawang harus melaksanakan PPKM Darurat dan nanti akan dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri," kata Gubernur Kalbar Sutarmidji, Jumat 9 Juli 2021.

"Forkopimda provinsi akan membantu untuk langkah-langkah seperti misalnya saya segera membentuk satgas untuk oksigen," kata Sutarmidji.

Menyikapi penetapan status PPKM Darurat ini, kata Midji, pihaknya sudah mengantisipasi dengan menyiapkan 100 bed di rumah sakit lapangan atau daruat yang ditempatkan di Upelkes Kalbar.

"Saya sudah siapkan 250 bed untuk mereka yang cycle threshold atau kandungan virusnya tinggi tapi tanpa gejala. Akan kita isolasi di tempat yang sudah ditentukan pemerintah," jelasnya.

Ia meminta pihak keluarga pasien yang nanti ditempatkan di rumah sakit darurat untuk tidak khawatir. Karena tempat yang disediakan cukup membuat nyaman.

Baca Juga: Pemerintah: Tidak Boleh Ada Warga Kelaparan Saat Pandemi Covid-19

"Jangan khawatir, tempatnya enak, tempatnya nyaman, makannya pun kita tanggung. Di situ juga ada dokter, supaya jangan sampai fatal," jelasnya.

Load More