Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Juli 2021 | 14:42 WIB
Bangunan rusunawa di Jalan Karet, Nipah Kuning Dalam, Kalimantan Barat [Suara.com/Eko Susanto]

SuaraKalbar.id - Rusunawa Nipah Kuning Pontianak akan jadi rumah sakit darurat COVID-19. Hal itu dipastikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

RS darurat itu untuk mengantisipasti melonjaknya pasien COVID-19 di ibu kota Provinsi Kalimantan Barat itu.

"Kami saat ini juga tengah mengupayakan agar Rusunawa Nipah Kuning bisa menjadi rumah sakit lapangan untuk penanganan pasien COVID-19," kata Edi Rusdi Kamtono saat meninjau pelayanan di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Selasa (13/7/2021).

Selain itu, pihaknya juga akan mempersiapkan beberapa puskesmas yang bisa menampung untuk perawatan isolasi pasien COVID-19.

Baca Juga: Daftar Nomor Telepon Penting di Pontianak, Polisi, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, PLN

Sementara itu, menurut dia, dari hasil pantauannya, di Ruang ICU di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak dalam kondisi penuh.

Tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebagai protokol kesehatan COVID-19 dekat pintu masuk Rusunawa Perawatan COVID-19, Jalan Karet, Nipah Kuning Dalam, Kalimantan Barat [Suara.com/Eko Susanto]

Sementara untuk ruang isolasi masih tersisa 10 tempat tidur. Ia menyebut, seandainya terjadi lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19 yang membutuhkan perawatan, maka pihaknya akan mengambil langkah darurat dengan menambah tempat tidur pada ruang isolasi itu.

Sementara terkait ketersediaan oksigen di RSUD SSMA Kota Pontianak, Edi meminta pihak rumah sakit memastikan agar ketersediaan oksigen tidak boleh kosong. Pihaknya juga melakukan koordinasi bersama Tim Satgas Oksigen Provinsi Kalbar serta pemasok oksigen.

"Setelah terbentuknya Tim Satgas Oksigen, ketersediaan oksigen bisa dibantu jika ada kekurangan dari provinsi," katanya.

Saat ini, Pemerintah Kota Pontianak, Senin (12/7) mulai melakukan penyekatan sejumlah jalan dengan diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Apakah Ada yang Tahu, Pontianak di Provinsi Apa?

Lokasi petugas medis mengecek makanan yang dibawa sanak keluarga untuk diberikan para pasien COVID-19 yang diisolasi di rusunawa [Suara.com/Eko Susanto]

Ada sepuluh titik penjagaan atau penyekatan jalan yang disiapkan Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama Polresta Pontianak dan Kodim Pontianak yang beroperasi 24 jam, selama pelaksanaan pemberlakuan PPKM Darurat.

Kesepuluh Pos Penyekatan jalan itu, yakni berada di Pos Batu Layang berupa tenda besar, simpang Jalan Tanjung Hulu, simpang Jalan Tanjung Raya, simpang Jalan Parit Mayor, simpang Jalan Sudarso – Jalan Adisucipto, simpang Polda Kalbar (tenda besar), simpang Jalan Diponegoro, simpang Kantor Pajak menggunakan tenda, simpang Jalan Karet - Jalan Komyos Sudarso, dan simpang Pasar Flamboyan.

Pengoperasian penjagaan penyekatan di sepuluh titik ini berjalan 24 jam, sejak aturan PPKM Darurat dijalankan hari ini.

Selama proses PPKM Darurat, masyarakat untuk berada di rumah saja, dan apabila masih ditemukan masayarakat menerobos kesepuluh Pos Penyekatan itu, maka mereka perintahkan putar balik, kata Edi. (Antara)

Load More