SuaraKalbar.id - Pandemi Covid-19 masih menghantui warga. Di tengah kondisi ini, serapan dana penanganan Covid-19 di sejumlah daerah dianggap masih rendah seperti di Kalimantan Barat (Kalbar).
Realisasi penggunanan dana Covid-19 di Kalbar diterangkan Direktoral Jenderal Perbendaharaan (DJPB) baru mencapai 13.39 persen dari total anggaran Rp 891,38 miliar hingga 17 Juli 2021.
Oleh karena itu, Pemprov Kalbar diminta untuk segera mengoptimalkan penggunaan dana Covid-19 demi warga.
"Kami meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan dana tersebut supaya penanganan pandemi Covid-19 lebih maksimal," ungkap Kepala DJPB Edih Mulyadi, Senin (27/7/2021) seperti dikutip dari Antara.
Edih menyebutkan ada beberapa faktor yang membuat terhambatnya realisasi dana penanganan Covid-19 di Kalbar, di antaranya refocusing anggaran baru pada bulan Maret dan pencairan insentif tenaga kesehatan yang dianggap pemerintah daerah agak ruwet.
Selain itu, kasus Covid-19 yang fluktuatif, mekanisme pengadaan melalui lelang yang memerlukan waktu, serta sumber daya manusia yang terlalu diarahkan untuk pelayanan kesehatan.
"Hal lainnya pelaporan yang lambat, dalam artian pembayarannya sudah dikerjakan tetapi pelaporannya lambat dibuat," sambungnya.
Ia menyebutkan ketentuan dana penanganan Covid-19 yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tersebut minimal 8 persen. Capaian terbesar di Kalbar adalah belanja kesehatan, sementara yang paling kecil adalah realisasi kelurahan.
Penggunaan dana ini diharapkan dapat segera direalisasikan, terlebih Kalbar menjadi salah satu provinsi yang menjadi perhatian pemerintah pusat karena kasus Covid-19 masih cukup tinggi.
Baca Juga: Mardani Kritik Mahfud MD soal Kasus Covid-19 Mengharukan: Mestinya Menteri Menyejukkan
Apabila daerah tidak bisa mengalokasikan sebesar 8 persen DAU untuk menangani Covid-19, lanjut Edih, mereka harus mengalokasikannya dari APBD. Namun, sejauh ini hampir semua pemerintah daerah di Kalbar telah memenuhi alokasi sebesar itu.
Dia melanjutkan, penggunaan DAU untuk penanganan Covid-19 itu, diharuskan terhadap lima jenis komponen, yakni penanganan bagi yang terkonfirmasi positif, vaksinasi, dana bagi kelurahan untuk penanganan pandemi, insentif tenaga kesehatan, dan belanja kesehatan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%
-
BRI Peduli Dorong KWT Bogor Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Pala
-
BRI dan Danantara Perkuat Fundamental, Cost of Fund Turun ke 2,33%
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi