SuaraKalbar.id - Pandemi Covid-19 masih menghantui warga. Di tengah kondisi ini, serapan dana penanganan Covid-19 di sejumlah daerah dianggap masih rendah seperti di Kalimantan Barat (Kalbar).
Realisasi penggunanan dana Covid-19 di Kalbar diterangkan Direktoral Jenderal Perbendaharaan (DJPB) baru mencapai 13.39 persen dari total anggaran Rp 891,38 miliar hingga 17 Juli 2021.
Oleh karena itu, Pemprov Kalbar diminta untuk segera mengoptimalkan penggunaan dana Covid-19 demi warga.
"Kami meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan dana tersebut supaya penanganan pandemi Covid-19 lebih maksimal," ungkap Kepala DJPB Edih Mulyadi, Senin (27/7/2021) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Mardani Kritik Mahfud MD soal Kasus Covid-19 Mengharukan: Mestinya Menteri Menyejukkan
Edih menyebutkan ada beberapa faktor yang membuat terhambatnya realisasi dana penanganan Covid-19 di Kalbar, di antaranya refocusing anggaran baru pada bulan Maret dan pencairan insentif tenaga kesehatan yang dianggap pemerintah daerah agak ruwet.
Selain itu, kasus Covid-19 yang fluktuatif, mekanisme pengadaan melalui lelang yang memerlukan waktu, serta sumber daya manusia yang terlalu diarahkan untuk pelayanan kesehatan.
"Hal lainnya pelaporan yang lambat, dalam artian pembayarannya sudah dikerjakan tetapi pelaporannya lambat dibuat," sambungnya.
Ia menyebutkan ketentuan dana penanganan Covid-19 yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tersebut minimal 8 persen. Capaian terbesar di Kalbar adalah belanja kesehatan, sementara yang paling kecil adalah realisasi kelurahan.
Penggunaan dana ini diharapkan dapat segera direalisasikan, terlebih Kalbar menjadi salah satu provinsi yang menjadi perhatian pemerintah pusat karena kasus Covid-19 masih cukup tinggi.
Baca Juga: Soal Kapan Pandemi Berakhir, Menkes Budi: Terus Terang Saya Enggak Tahu
Apabila daerah tidak bisa mengalokasikan sebesar 8 persen DAU untuk menangani Covid-19, lanjut Edih, mereka harus mengalokasikannya dari APBD. Namun, sejauh ini hampir semua pemerintah daerah di Kalbar telah memenuhi alokasi sebesar itu.
Dia melanjutkan, penggunaan DAU untuk penanganan Covid-19 itu, diharuskan terhadap lima jenis komponen, yakni penanganan bagi yang terkonfirmasi positif, vaksinasi, dana bagi kelurahan untuk penanganan pandemi, insentif tenaga kesehatan, dan belanja kesehatan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Kena 'Penyakit' Klub Indonesia, Bekas Tim Joey Pelupessy Terancam Kehilangan Seluruh Pemain!
-
Serangan Israel di Gaza Renggut Nyawa Direktur RS Indonesia, Militer Zionis Incar Tenaga Medis
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
10 Warna Cat Rumah yang Tidak Menyerap Panas, Bikin Rumah Sejuk Tanpa AC!
Terkini
-
Dana Kaget Gratis Rp300 Ribu Hari Ini Kamis 3 Juli 2025, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
DANA KAGET: Rebutan Saldo Rp360 Ribu Gratis! Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Heboh 2 Pulau di Kalimantan Barat Dipindah ke Kepulauan Riau, Apa yang Terjadi?
-
Pembiayaan dan Transaksi dari BRI Bantu Klaster Susu Ponorogo Capai Kinerja Maksimal
-
15 Penghargaan di Ajang FinanceAsia 2025 Jadi Bukti Prestasi BRI yang Hadirkan Layanan Inklusif