SuaraKalbar.id - Pandemi Covid-19 masih menghantui warga. Di tengah kondisi ini, serapan dana penanganan Covid-19 di sejumlah daerah dianggap masih rendah seperti di Kalimantan Barat (Kalbar).
Realisasi penggunanan dana Covid-19 di Kalbar diterangkan Direktoral Jenderal Perbendaharaan (DJPB) baru mencapai 13.39 persen dari total anggaran Rp 891,38 miliar hingga 17 Juli 2021.
Oleh karena itu, Pemprov Kalbar diminta untuk segera mengoptimalkan penggunaan dana Covid-19 demi warga.
"Kami meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan dana tersebut supaya penanganan pandemi Covid-19 lebih maksimal," ungkap Kepala DJPB Edih Mulyadi, Senin (27/7/2021) seperti dikutip dari Antara.
Edih menyebutkan ada beberapa faktor yang membuat terhambatnya realisasi dana penanganan Covid-19 di Kalbar, di antaranya refocusing anggaran baru pada bulan Maret dan pencairan insentif tenaga kesehatan yang dianggap pemerintah daerah agak ruwet.
Selain itu, kasus Covid-19 yang fluktuatif, mekanisme pengadaan melalui lelang yang memerlukan waktu, serta sumber daya manusia yang terlalu diarahkan untuk pelayanan kesehatan.
"Hal lainnya pelaporan yang lambat, dalam artian pembayarannya sudah dikerjakan tetapi pelaporannya lambat dibuat," sambungnya.
Ia menyebutkan ketentuan dana penanganan Covid-19 yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tersebut minimal 8 persen. Capaian terbesar di Kalbar adalah belanja kesehatan, sementara yang paling kecil adalah realisasi kelurahan.
Penggunaan dana ini diharapkan dapat segera direalisasikan, terlebih Kalbar menjadi salah satu provinsi yang menjadi perhatian pemerintah pusat karena kasus Covid-19 masih cukup tinggi.
Baca Juga: Mardani Kritik Mahfud MD soal Kasus Covid-19 Mengharukan: Mestinya Menteri Menyejukkan
Apabila daerah tidak bisa mengalokasikan sebesar 8 persen DAU untuk menangani Covid-19, lanjut Edih, mereka harus mengalokasikannya dari APBD. Namun, sejauh ini hampir semua pemerintah daerah di Kalbar telah memenuhi alokasi sebesar itu.
Dia melanjutkan, penggunaan DAU untuk penanganan Covid-19 itu, diharuskan terhadap lima jenis komponen, yakni penanganan bagi yang terkonfirmasi positif, vaksinasi, dana bagi kelurahan untuk penanganan pandemi, insentif tenaga kesehatan, dan belanja kesehatan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Sambas: Dua Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Mobil Box
-
Stok BBM di Papua Selama Ramadan 2026 Dipastikan Aman
-
Jadwal Buka Puasa Kalimantan Barat 20 Februari 2026
-
77 Titik Layanan Penukaran Uang di Kalimantan Barat Selama Ramadan 2026
-
Tips Menjaga Kebugaran Saat Puasa di Usia 30-an, Tetap Bugar dan Produktif