SuaraKalbar.id - Kabar bahagia datang bagi pelaku usaha di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Sebab, ada 'hadiah' berupa keringanan pajak bagi mereka di tengah pandemi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengaku pihaknya hendak keringanan pajak tersebut kepada pelaku usaha. Asalkan mereka disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam menjalankan usaha.
Ini merupakan program baru dari Pemerintah Provinsi Pontianak guna mencegah penularan Covid-19 sekaligus mendongkrak perekonomian pelaku usaha.
Jadi para pelaku usaha seperti pemilik warung kopi, rumah makan dan sejenisnya bisa mendapatkan 'hadiah' tersebut.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Pontianak Hari Ini, Rabu 28 Juli 2021
"Kami akan memberikan inovasi-inovasi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan bahkan bisa berkembang dampak pandemi Covid-19 di Kota Pontianak ini," ujar Edi Rusdi Kamtono, seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/7/2021).
Adapun kata dia, penghargaan bagi para pelaku usaha yang menerapkan prokes dalam menjalankan usahanya, seperti memberikan keringanan pajak minimal 10 persen.
"Bisa saja nantinya kami berikan keringanan pembebasan pajak untuk beberapa bulan, sehingga selain bisa membantu pemerintah dalam menekan kasus Covid-19, juga bertujuan membantu para pelaku usaha dalam mengatasi kesulitan mereka saat ini," sambungnya.
Sementara itu, bagi pelaku yang bandel dan enggan menerapkan protokol kesehatan bakal kena getahnya.
"Sementara bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes maka akan kami berikan sanksi, bahkan sampai pada penutupan aktivitas mereka untuk sementara waktu," kata Edi Rusdi Kamtono
Baca Juga: Kakorlantas Cek Prokes di Pos Penyekatan PPKM Serang
Lebih lanjut, ia menambahkan apresiasi untuk pelaku usaha ini diberikan setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan instansi terkait di Kota Pontianak dalam mencari solusi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan dan berkembang di tengah pandemi.
Kekinian, Pontianak masih memberlakukan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Kota Khatulistiwa sudah keluar dari zona merah dan kini berstatus zona oranye Covid-19.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
Solusi Pembayaran Lintas Negara yang Lebih Efisien untuk Pelaku Usaha di Indonesia
-
66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya
-
Pelaku Usaha Diminta Saling Kolaborasi Agar Bisnis Bisa Bertahan dari Tantangan Ekonomi Global
-
PFpreneur, Satu Langkah Pertamina Dorong Ribuan UMKM Berkarya
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran