SuaraKalbar.id - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Padahal, Jerinx SID baru bebas dari penjara pada Juni 2021 lalu setelah tersandung kasus IDI Kacung WHO gegara unggahannya di Instagram.
Dengan penetapan tersangka ini, Jerinx dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (9/8/2021).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021)
Dikutip dari Suara.com, kasus ini bermula saat Adam Deni mengomentari unggahan Jerinx yang menyinggung endorse Covid-19 bagi artis.
Dia meminta suami Nora Alexandra tersebut memberikan daftar nama yang dituduhkan. Namun saat Adam Deni meminta secara baik-baik malah disemprot Jerinx dengan dugaan kalimat mengancam.
Tak terima dengan hal itu, ia melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib kendati Jerinx telah menyampaikan permohonan maaf.
"Bentuk ancaman yang sudah terdeteksi pihak penyidik itu kalimatnya ‘Saya injak kepala kau di trotoar’. Nah itu sudah ada unsur pidananya," kata Adam Deni.
Selepas Jerinx jadi tersangka, Adam Deni mengunggah postingan di Instagram. Ia menegaskan kalau apa yang dilakukannya bukan drama.
Baca Juga: Diancam Pakai Ponsel Nora, Adam Deni Yakin Jerinx SID Jadi Tersangka
"Sah tersangka," kata Adam Deni di Instagram.
"Drama? Ini bukan drama sob. Masa drama sampai tersangka?" sambungnya.
Menurut Adam Deni, ini menjadi bukti keseriusannya menghadapi tantangan dari sang rival, Jerinx SID.
"Saya telah menunjukan keseriusan saya jika ditantang tanding hukum oleh seseorang," katanya.
Pegiat media sosial itu juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah membantu mengurus masalahnya hingga menetapkan drummer SID itu sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM