SuaraKalbar.id - Nama Kartika Putri sempat dikaitkan dengan penangkapan dr Richard Lee lantaran keduanya diketahui berseteru. Kartika Putri dituduh andil dalam penangkapan tersebut.
Tak hanya cibiran, bahkan sampai muncul petisi untuk memenjarakan Kartika Putri yang digaungkan di jagat maya sebagai reaksi atas penangkapan Dokter Richard Lee.
Kartika Putri pun mengetahui adanya petisi untuk memenjarakan dirinya. Istri Habib Usman bin Yahya mengaku tak takut adanya reaksi menyudutkan tersebut.
Ia justru memberikan pesan penohok kepada haters yang melayangkan serangan lewat petisi itu. Hal itu diungkapnnya saat menjadi binta tamu kanal YouTube Melaney Ricardo.
"Jadi manusia itu harus beriman, berilmu, dan beradab, tapi adab itu nomor satu. Nah untuk menghadapi itu semua, kalau mereka beradab, nggak mungkin memenjarakan orang tanpa alasan yang kuat. Kalau mereka orang beriman, pasti mereka cari tahu kebenaran sebenar-benarnya," ucap Karput seperti dikutip dari Matamata.com.
Karput, sapaan akrabnya, menilai kalau Indonesia adalah negara hukum. Bahwa tak bisa memenjarakan orang hanya dengan petisi ditegaskan olehnya.
"Ketiga kalau mereka berilmu, pakai logika. Tidak bisa memenjarakan orang dengan petisi, negara ini negara hukum, penjarainnya dengan ketuk palu," imbuhnya.
Ia mengaku tak takut dipenjara apabila memang ia bersalah. Ia bahkan siap dipenjara jika terbukti bersalah.
"Enggak (takut), kalau aku bersalah, aku siap dihukum. Kalau aku memang bersalah, aku harus menjalani hukuman, itu buat kita jera, di kemudian hari nggak ngelakuin itu, kenapa enggak? Berarti kalau memang aku bersalah, aku dipenjara, aku akan lebih baik," kata Karput.
Baca Juga: Muncul Petisi Penjarakan Dirinya, Kartika Putri Akui Tak Takut
Wanita 30 tahun itu percaya Sang Pencipta akan mengungkapkan kebenaran dibalik perseteruannya dengan dokter Richard Lee.
Tapi kalau misalnya aku enggak (salah), ya, Allah pasti tunjukin kebenarannya," tegas Kartika Putri.
Perkara Kartika Putri dan Dokter Richar Lee
Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution membenarkan kalau saat ini kliennya sedang berkasus di Polda Metro Jaya dan dilaporkan oleh Kartika Putri.
dr Richard Lee dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE imbas konten review produk kecantikan.
Sementara itu, penangkapan dr Richard Lee lantaran kasu akses ilegal di media sosial. Richard Lee pun telah dibebaskan pada Kamis (12/8/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Bank Kalbar Targetkan Penyaluran KUR Rp1 Triliun pada 2026
-
Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Lengkap Nama-namanya
-
1.046 Huntara di Aceh Timur Disiapkan, Target Ditempati Sebelum Ramadan
-
Pembangunan 35 Kampung Nelayan Ditargetkan Selesai Akhir Januari 2026
-
Waspada! BMKG Rilis Prakiraan Cuaca untuk Sintang dan Sekadau Sepekan