SuaraKalbar.id - Nama Kartika Putri sempat dikaitkan dengan penangkapan dr Richard Lee lantaran keduanya diketahui berseteru. Kartika Putri dituduh andil dalam penangkapan tersebut.
Tak hanya cibiran, bahkan sampai muncul petisi untuk memenjarakan Kartika Putri yang digaungkan di jagat maya sebagai reaksi atas penangkapan Dokter Richard Lee.
Kartika Putri pun mengetahui adanya petisi untuk memenjarakan dirinya. Istri Habib Usman bin Yahya mengaku tak takut adanya reaksi menyudutkan tersebut.
Ia justru memberikan pesan penohok kepada haters yang melayangkan serangan lewat petisi itu. Hal itu diungkapnnya saat menjadi binta tamu kanal YouTube Melaney Ricardo.
"Jadi manusia itu harus beriman, berilmu, dan beradab, tapi adab itu nomor satu. Nah untuk menghadapi itu semua, kalau mereka beradab, nggak mungkin memenjarakan orang tanpa alasan yang kuat. Kalau mereka orang beriman, pasti mereka cari tahu kebenaran sebenar-benarnya," ucap Karput seperti dikutip dari Matamata.com.
Karput, sapaan akrabnya, menilai kalau Indonesia adalah negara hukum. Bahwa tak bisa memenjarakan orang hanya dengan petisi ditegaskan olehnya.
"Ketiga kalau mereka berilmu, pakai logika. Tidak bisa memenjarakan orang dengan petisi, negara ini negara hukum, penjarainnya dengan ketuk palu," imbuhnya.
Ia mengaku tak takut dipenjara apabila memang ia bersalah. Ia bahkan siap dipenjara jika terbukti bersalah.
"Enggak (takut), kalau aku bersalah, aku siap dihukum. Kalau aku memang bersalah, aku harus menjalani hukuman, itu buat kita jera, di kemudian hari nggak ngelakuin itu, kenapa enggak? Berarti kalau memang aku bersalah, aku dipenjara, aku akan lebih baik," kata Karput.
Baca Juga: Muncul Petisi Penjarakan Dirinya, Kartika Putri Akui Tak Takut
Wanita 30 tahun itu percaya Sang Pencipta akan mengungkapkan kebenaran dibalik perseteruannya dengan dokter Richard Lee.
Tapi kalau misalnya aku enggak (salah), ya, Allah pasti tunjukin kebenarannya," tegas Kartika Putri.
Perkara Kartika Putri dan Dokter Richar Lee
Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution membenarkan kalau saat ini kliennya sedang berkasus di Polda Metro Jaya dan dilaporkan oleh Kartika Putri.
dr Richard Lee dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE imbas konten review produk kecantikan.
Sementara itu, penangkapan dr Richard Lee lantaran kasu akses ilegal di media sosial. Richard Lee pun telah dibebaskan pada Kamis (12/8/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
7 Oleh-Oleh Khas Kalimantan Barat yang Laris di Marketplace, Nomor 3 Paling Diburu
-
Mandau Kalimantan, Dari Senjata Perang hingga Pusaka Suku Dayak yang Sarat Makna dan Nilai Keramat
-
Empat Tahun Bintang 5, Bank Kalbar Disebut Kelas Nasional: Prestasi Nyata atau Sekadar Label?
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Viral 'Cium Lutut' ke Dedi Mulyadi, 5 Fakta Krisantus Kurniawan, Politisi PDIP dan Harta Kekayaannya