SuaraKalbar.id - Kisruh status anak yang melibatkan Rezky Aditya dan Wenny Ariani terus berlanjut di persidangan.
Rezky Aditya membantah tuduhan menghamili yang dilayangkan Wenny Ariani, di mana menyebut mereka punya anak anak yang kini berusia 8 tahun.
Suami Citra Kirana itu mengakui sempat menjalin hubungan dengan Wenny Ariani. Namun hubungan tersebut sebatas rekan kerja.
Hal itu diungkapkan Tigor L Manik, pengacara Wenny Ariani usai sidang lanjutan terkait gugatan kliennya soal anak di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/8/2021).
"Dia (Rezky Aditya) mengakui memang ada hubungan tapi tidak mengakui bahwa tergugat hamil karena hubungan dengan tergugat. Mengakui ada hubungan bisnis," kata Tigor L Manik seperti dikutip dari Suara.com.
"Isi jawabannya pihak tergugat tidak mengakui telah menghamili penggugat," sambungnya
Merujuk pengakuan itu, Rezky Aditnya menyatakan anak yang dilahirkan Wenny bukan darah dagingnya.
"Jadi otomatis itu menyatakan tidak mengakui anak yang lahir itu hasil dari hubungan para pihak," kata Tigor.
Di dalam sidang, Tigor juga mengungkap keberatan tempat Wenny ajukan gugatan. Dia menilai gugatan seharusnya dilayangkan di Pengadilan Agama.
Baca Juga: dr Richard Lee Dijemput Paksa Polisi, Karier Ayu Ting Ting Diprediksi Hancur
"Jawaban ini intinya, kenapa di Pengadilan Negeri bukan di Pengadilan Agama. Karena menurut tergugat pihak-pihaknya muslim," ujarnya.
Wenny Ariani Urus Berkas Tes DNA
Untuk mendapatkan pengakuan anaknya dari Rezky Aditya, Wenny Ariani akan menempuh cara tes DNA.
Dia berencana mengirim surat permohonan ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait permintaan tes DNA dalam waktu dekat.
"Kami akan meminta kepada Majelis Hakim nanti melalui surat untuk diperintahkan para pihak melakukan DNA. Dalam waktu dekat kami akan mengirim surat," kata Tigor L Manik.
Tes DNA disebut, kata Tigor merupakan cara terakhir untuk mematahkan dalil pihak Rezky Aditya yang tak mengakui anak Wenny Ariani.
Jika diperintahkan langsung oleh Pengadilan, Rezky Aditya itu tidak bisa menolak tes DNA.
"Hanya Pengadilan yang bisa memasaksa untuk DNA. Kita kan nggak bisa minta langsung ke tergugat, harus suka rela. Tapi kalau dia nggak mau ya Pengadilan yang memaksa tes DNA," ungkapnya. (Evi Ariska)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Nelayan Kalimantan Barat Tolak Kebijakan VMS
-
Sambut Ramadan 2026, Pawai Obor Terbesar Sanggau Digelar di Istana Surya Negara
-
Empat Kadis dan Satu Staf Ahli Pemkot Pontianak Dilantik, Berikut Nama-namanya
-
Ini Empat Infeksi Paru-Paru yang Perlu Diwaspadai
-
Pasokan LPG 3 Kg Subsidi di Nanga Pinoh Lancar Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Harga Rp21 Ribu