Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:52 WIB
Selebgram Rachel Vennya saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKalbar.id - Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 membeberkan dua oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus kaburnya Rachel Vennya saat menjalani karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta.

"Penyelidikan kemarin, pendalaman memang ada dua oknum yang bekerjasama," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin Budi Saputra, dikutip dari Suara.com, Kamis (21/10/2021).

Herwin mengatakan, kedua oknum anggota TNI tersebut berinisial FS dan IG. FS bertugas sebagai Satgas Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan IG bertugas sebagai Satgas Pengamanan di Wisma Atlet, Pademangan.

Atas kejadian kaburnya Rachel Vennya, keduanya dinonaktifkan dari satgas dan dikembalikan ke kesatuan masing-masing. FS dikembalikan ke satuannya di Komando Operasi Angkatan Udara I (Koops AU I), sedangkan IG dikembalikan ke Wing 1/Paskhas.

Baca Juga: Kodam Jaya Beberkan Dua Oknum Anggota TNI Bantu Rachel Vennya Kabur Dari Karantina

"Keduanya dinonaktifkan dari Satgas Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), bukan dinonaktifkan dari TNI ya," ujar Herwin.

Keduanya dikembalikan ke kesatuan masing-masing setelah penyelidikan Satuan Intelijen Kodam Jaya menemukan bukti pelanggaran oleh keduanya.

"Ini hasil penyelidikan satuan intel. Setelah itu ditemukanlah bukti pelanggaran sehingga mereka dikembalikan ke satuannya," katanya.

Selebgram Rachel Vennya sebelumnya dilaporkan kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Kejadian itu diketahui oleh Kodam Jaya selaku pihak yang menaungi Wisma Atlet Pademangan, yang kemudian melimpahkan kasus Rachel Vennya ke Polda Metro Jaya. "Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya dilimpahkan masalahnya ke polisi," tutur Herwin.

Baca Juga: Terungkap Kesatuan Asal Dua Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan tindakan Rachel adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Yusri.

Polda Metro Jaya pun telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.

"Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri. (Antara)

Load More