SuaraKalbar.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengklaim bahwa Peraturan Menteri Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi akan membuat jera para pelaku atau predator seks di kampus.
Hal itu dinyatakan Plt Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek, Nizam. Menurutnya, Permen PPKS 30/2021 ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
"Jadi sanksi-sanksinya dalam bentuk sanksi yang membina dan memberikan efek jera. Jadi kita tidak bicara tentang sanksi pidana atau sanksi yang lain di luar kewenangan pengaturan yang dibikinkan di Permendikbudristek," kata Nizam, dikutip dari Suara.com, Jumat (19/11/2021).
Dia merinci, sanksi-sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku kekerasan seksual antara lain bisa dikeluarkan dari kampus hingga diberhentikan secara tidak hormat apabila pelakunya dosen.
Baca Juga: Kemendikbudristek Minta Seluruh Rektor Kampus Segera Bikin Aturan Turunan dari Permen PPKS
"Misal pelakunya mahasiswa maka sanksinya itu mulai dari peringatan sampai skorsing sampai dikeluarkan. Kemudian kalau itu dosen, sanksinya juga mulai dari peringatan, permintaan maaf secara terbuka sampai pada diberhentikan tidak hormat," ucapnya.
Nizam menyebut sejak Permen PPKS ini diterbitkan, banyak korban yang akhirnya berani bersuara dan melaporkan tindak kekerasan seksual kepada perguruan tinggi.
"Saat permen itu baru keluar, sudah ada beberapa laporan yang sampai ke saya, yang selama ini tidak berani melapor, sekarang ini mulai bermunculan di perguruan tinggi kita," ungkap Nizam.
"Dengan hadirnya ini, maka predator yang selama ini terlindungi di balik kerangka yang abu-abu itu akan bisa kita tuntaskan, dan tidak ada lagi di perguruan tinggi," tegas Nizam.
Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari berbagai pihak seperti Muhammadiyah, MUI, hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.
Baca Juga: Dosen Terbukti Pelecehan Seksual Bisa Diberhentikan Tidak Hormat Dengan Permen PPKS
Bantahan Nadiem
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Sekolah adalah Hak Asasi, Namun Masih Menjadi Impian bagi Banyak Anak
-
Dijebak Duit THR, Egi dkk Gilir ABG di Bekasi: Korban Teler usai Dicekoki Miras hingga Tramadol
-
Soroti Kasus Eks Kapolres Ngada jadi Predator Seks Anak, Legislator PDIP: Saya Yakin Masih Banyak
-
Kasus AKPB Fajar Polisi Predator Seks Anak Diawasi LPSK hingga Komnas HAM, Kapolda NTT Bilang Begini
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Bye-bye Ribet, BRImo Kini Bilingual, Atur Bahasa Makin Mudah
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!